Menuju konten utama

Hakim Tolak Eksepsi 2 Dosen UGM Terdakwa Korupsi Kakao Fiktif

Eksepsi dari Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo dinilai telah memasuki pokok perkara. Sehingga, keberatan tak masuk ruang lingkup eksepsi.

Hakim Tolak Eksepsi 2 Dosen UGM Terdakwa Korupsi Kakao Fiktif
Terdakwa Hargo Utomo meninggalkan majelis hakim usai mengikuti sidang putusan sela kasus korupsi pengadaan kakao fiktif UGM. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/11/2025). tirtoid/Baihaqi Annizar

tirto.id - Majelis hakim menolak eksepsi Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dua terdakwa korupsi pengadaan biji kakao pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," ucap Rightmen MS Situmorang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/11/2025).

Putusan sela terdakwa Rachmad dan Hargo digelar secara terpisah. Alasan penolakan eksepsi keduanya juga berbeda. Namun, amar putusannya sama. Sama-sama ditolak.

Majelis hakim menilai, keberatan yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa telah memasuki pokok perkara. Sehingga, keberatan itu tidak masuk ruang lingkup eksepsi.

"Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke sidang pembuktian," kata hakim.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah akan menghadirkan saksi-saksi. Khusus untuk sidang pekan depan bakal ada delapan orang yang memberi kesaksian.

"Total saksi ada sekitar 25 orang. Yang terdekat kami hadirkan delapan saksi," ujar jaksa.

Para saksi itu akan memberi keterangan untuk tiga terdakwa sekaligus. Artinya, sidang terdakwa Rachmad, Hargo, dan Henry Yuliando--yang tak mengajukan eksepsi--bakal disidang bersamaan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga dosen cum doktor UGM mengorupsi proyek pengadaan biji kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) tahun 2019 antara PT Pagilaran dengan Direktorat PUI UGM.

Masing-masing terdakwa bernama Dr. Rachmad Gunadi, Dr. Henry Yuliando, dan Dr. Hargo Utomo. Mereka bersekongkol mencairkan uang negara meski barang pesanan belum dikirim.

Saat itu UGM memesan 200.000 kilogram biji kakao dengan harga Rp37.000 per kilogram kepada PT Pagilaran--anak usaha UGM. Transkasi itu dibayar lunas Rp7,4 miliar meski barangnya tidak ada.

Dalam aksinya, terdakwa Rachmad berperan melampirkan dokumen fiktif seakan-akan barang sudah dikirim. Sementara terdakwa Henry dan Hargo berperan memproses pembayaran tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.

Menurut hasil audit BPKP, tindakan tersebut menyebabkan UGM selaku perguruan tinggi negeri rugi Rp6,72 miliar. Nilai kerugian itu dihitung dari uang yang cair 7,4 miliar dikurangi pajak yang disetor ke negara Rp672,7 juta.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah