tirto.id - Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap sembilan kejanggalan dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Salah satunya terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung.
“Sampai saat ini, ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri usai menjenguk Febrie di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Pertama, kata Febri, ditemukan dugaan penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik dari tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung.
“Yang pertama, kami menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik," ujar Febri.
Dia menyebut, praktik semacam ini harusnya tidak boleh terjadi. Febri menegaskan, tindak pidana korupsi yang telah ditemukan buktinya harus diterapkan dalam sprindik terpisah. Hal ini didasari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang,” ujar Febri.
Poin kedua, Febri menyebut terdapat kekeliruan penulisan dalam sprindik. Tim kuasa hukum menemukan ketidaksinkronan antara nama kasus dan perintah penyidikan.
“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan," tutur Febri.
Febri juga menyoroti dugaan tidak cermatnya Kejagung dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana dalam sprindik. Dalam beleid tersebut, dia bilang, kasus korupsi terjadi pada 2028 sampai dengan 2026.
“Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu, ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” tutur Febri.
Poin berikutnya, Febri menemukan dugaan penetapan tersangka kliennya dengan pasal TPPU yang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru. Lebih lanjut, Febri juga menyinggung pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas.
“Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” ucap Febri.
Tak hanya soal sprindik, Febri juga bicara soal kejanggalan penahanan. Dia mengindikasikan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak adanya syarat yang dicantumkan dalam surat perintah penahanan (sprinhan).
“Kemudian …,hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” kata Febri.
Dia juga menemukan bahwa pihak yang menandatangani sprindik adalah pihak yang tidak berwenang. Kata Febri, hal itu masih akan terus didalami.
“Dan yang kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” ujar Febri.
Meski begitu, Febri mengatakan Febrie belum berencana mengajukan praperadilan. Febrie Adriansyah disebut masih menimbang untuk mengajukan langkah hukum tersebut.
“Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu," pungkas Febri.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































