Menuju konten utama

Eks Dirut PT RSA Pakai Hasil Jual Lahan Caruy untuk Beli Aset

Selain beli vila di Bali, uang itu juga digunakan untuk biaya haji furoda, beli kendaraan mewah, hingga liburan.

Eks Dirut PT RSA Pakai Hasil Jual Lahan Caruy untuk Beli Aset
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (21/9/2026). tirto.id.huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, mengaku mengalokasikan dana hasil pelepasan lahan BUMD Cilacap untuk berbagai keperluan pribadi dan gaya hidup. Uang tersebut digunakan mulai dari membiayai haji furoda, membeli vila di Bali, kendaraan mewah, hingga berlibur ke luar negeri.

Pengakuan tersebut terungkap saat Majelis Hakim mencecar Andhi mengenai penggunaan dana hasil pelepasan lahan di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebesar Rp237 miliar kepada BUMD PT Cilacap Segara Agung (CSA) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (21/9/2026).

Hakim Ketua, Marsdya TNI Siti Mulyaningsih, menyesalkan tindakan Andhi yang mendahulukan kepentingan pribadi dan gaya hidup ketimbang menuntaskan kewajiban pembayaran perusahaan.

“Kalau ada kewajiban lebih dahulu kan tunaikan dahulu. Kalau ini kan yang saksi lakukan, yang beli BMW, pembelian mobil CHR, bayar utang, bayar rumah, bayar vila, berlibur ke Kuala Lumpur. Ada juga kegiatan ibadah ya, haji dengan furoda 6 orang sejumlah Rp3 miliar. Berarti satu orang itu Rp500 juta, ini ya,” tegur Hakim Siti di muka persidangan.

Andhi yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang tidak membantah pernyataan tersebut. Dia berdalih mengambil sebagian dana bagian dirinya untuk berbagai keperluan pelunasan utang pribadi dan belanja aset.

Kewajiban perusahaan yang dimaksud hakim meliputi pelunasan utang bank di BRI Agro sebesar Rp19 miliar yang agunannya menggunakan dana deposito milik Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), kewajiban pajak perusahaan, hingga pembayaran pesangon ribuan buruh dan karyawan perkebunan RSA.

Meski demikian, Andhi menjelaskan bahwa setelah kasus ini bergulir ke ranah hukum, penyidik koneksitas telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai dengan total mencapai Rp26,3 miliar.

“Kurang lebih total Rp26 [miliar] yang disita tunainya, Yang Mulia. Rp26 miliar 300 juta,” ungkap Andhi saat dikonfirmasi Majelis Hakim.

Andhi merincikan dana Rp26,3 miliar tersebut terdiri dari uang tunai Rp13 miliar dari pengembalian uang muka pembelian pabrik beras milik Sudaryono, uang senilai Rp6,4 miliar dari sang istri hasil penjualan kembali vila di Bali, serta Rp6,8 miliar dari pengembalian pembayaran saham Rumpun Sari Kemuning melalui Tauhirin.

Secara Sepihak Klaim Rp120 Miliar sebagai Pendapatan Pribadi

Dari total hasil pelepasan kotor Lahan Caruy seluas 700 ha kepada PT CSA sebesar Rp237 miliar, skema awal kesepakatan (Akta 35) mengalokasikan dana abadi sebesar Rp120 miliar untuk Yardip.

Namun, dalam perubahan Akta Nomor 16 tertanggal 26 September 2022, komitmen dana abadi Rp120 miliar tersebut dihapuskan secara sepihak oleh Andhi.

Dalam persidangan, Oditur Militer sebagai Penuntut Umum Koneksitas mencecar Andhi mengenai perubahan klausul Akta Nomor 16 tersebut.

“Pertimbangan apa, Pak, kesepakatan Rp120 miliar hilang? Saya cuma tanya itu aja, apa pertimbangannya dihilangkan Rp120 miliar?” cecar Oditur.

“Keberatan saja dari saya Bapak, karena itu pendapatan saya,” jawab Andhi singkat.

Persidangan juga mengungkapkan rekam jejak pidana masa lalu Andhi. Majelis Hakim mengonfirmasi penyebab ketidakhadiran Andhi saat pembuatan Akta Nomor 25 PT RSA pada 2021 silam.

Andhi membenarkan bahwa pada saat akta itu dirumuskan, dirinya tidak berada di tempat karena sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan.

“Perlu saya konfirmasi apakah ketidakhadiran saksi pada saat itu karena saat itu saksi sedang menjalani pidana berdasarkan putusan PN Surakarta?” tanya Hakim Siti.

“Saya memang menjalani pidana, Yang Mulia,” jawab Andhi.

“Perkara apa itu” tanya Hakim Siti kembali.

“Perkara dituduh perkara penggelapan, Yang Mulia,”

“Dijatuhi pidana berapa lama?” Hakim Siti bertanya menegaskan.

“2 tahun, Yang Mulia,” aku Andhi.

Pemeriksaan Andhi Nur Huda merupakan bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi dan TPPU pelepasan lahan BUMD Cilacap yang mendudukkan eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, bersama dua perwira militer lain dan satu pihak swasta sebagai terdakwa.

Sementara itu, Andhi sendiri telah lebih dulu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam berkas perkara TPPU terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi