Menuju konten utama

Bantah Dapat Rp20 M, Guz Yazid Tantang Letjen Widi Sumpah Pocong

Letjen Widi menyoroti inkonsistensi keterangan Gus Yazid soal penerimaan aliran dana Rp20 miliar yang kini dibantahnya.

Bantah Dapat Rp20 M, Guz Yazid Tantang Letjen Widi Sumpah Pocong
Ahmad Yazid alias Gus Yazid (kedua dari kanan di layar) dihadirkan secara daring sebagai saksi di persidangan dugaan korupsi pengadaan lahan Pemda Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (21/9/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang koneksitas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Caruy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (21/9/2026), memanas ketika eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, menanggapi keterangan saksi Ahmad Yazid alias Gus Yazid.

Widi menolak keras sejumlah pernyataan Gus Yazid dan balik menuding konten podcast sang kiai sebagai penyebab dirinya berujung di penjara.

Sebelum konfrontasi itu pecah, Gus Yazid, yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang, sempat menggambarkan dirinya sebagai ulama yang prihatin melihat perlakuan terhadap Widi di internal TNI.

“Saya sebagai ulama tidak boleh ikut campur TNI. Tapi orang tua saya TNI, Brigjen Purnawirawan Lintang Waluyo. Anak saya juga TNI. Saya prihatin melihat oknum TNI mengatasnamakan TNI menzalimi anggotanya sendiri. Bukannya dibina, malah dicemarkan,” ujar Yazid di hadapan majelis, sebelum diminta hakim ketua untuk fokus pada pertanyaan yang diajukan.

Ia juga menirukan cerita yang menurutnya pernah disampaikan Widi saat berkunjung ke pondoknya, soal buruknya pola penempatan jabatan di tubuh Mabes TNI.

“Pada dasarnya beliau-beliau itu kok sekarang semua pada P3 ya. P3 itu ‘penjilat pantat pimpinan’. Yang berprestasi kalau tidak dekat ya tidak dapat jabatan, tapi kalau tidak berprestasi walaupun leting kemarin sore bisa loncat ke senior asal dekat sama pimpinan,”

ucapnya.

Narasi pembelaan semacam itulah yang belakangan dipatahkan Widi sendiri di ruang sidang. Ia membantah keras pernah mendatangi kediaman Gus Yazid untuk membicarakan kebijakan pimpinan TNI.

“Saya tidak pernah ngerumpi membicarakan pimpinan,” tegas Widi membantah.

Widi kemudian menyoroti inkonsistensi keterangan Gus Yazid soal aliran dana Rp20 miliar yang disebut-sebut mengalir dari dirinya.

Ia mencatat bahwa dalam BAP pertama Gus Yazid mengaku menerima uang tersebut, keterangan yang sama juga muncul saat ia menjadi saksi di persidangan Andhi Nurhuda. Namun, begitu berstatus terdakwa dalam perkara TPPU, Gus Yazid mencabut seluruh pengakuan itu.

“Kalau tidak menerima uang, maka kenapa memberikan kuitansi yang ditandatangani sendiri? Ngapain juga membuat podcast-podcast? Padahal tidak pernah ada perintah dari saya untuk membuat podcast,” ujar Widi, merujuk pada sejumlah konten yang pernah diunggah Gus Yazid terkait kasus ini.

Gus Yazid sempat mencoba merespons langsung, namun Widi buru-buru menyela.

“Tidak usah dijawab, tidak usah dijawab,” sela Widi.

Widi melanjutkan argumennya dengan menyebut ia memiliki fakta hukum berupa kuitansi yang telah melalui uji forensik. Menurutnya, pengakuan yang berubah-ubah dari menerima menjadi tidak menerima tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa konsekuensi.

Widi bahkan menyebut justru konten siniar Gus Yazid yang menjadi salah satu sebab dirinya harus mendekam di penjara.

“Di sini jelas mengatakan membela saya, tetapi pada faktanya saya masuk penjara justru karena ada podcast-podcast itu membuat saya masuk penjara,” katanya.

Pernyataan itu memantik reaksi keras dari Gus Yazid, yang membalas dengan nada tinggi dan menyeret nama istri Widi ke dalam persoalan.

“Salah masalah itu! Kalau begitu salah, coba tanya sama istrinya jenengan bilang apa sama istri saya! WA-nya itu masih ada!” serunya.

Gus Yazid kemudian lanjut mengancam akan membuka seluruh komunikasi tersebut jika persoalan terus dipojokkan kepadanya.

Tidak berhenti di situ, Gus Yazid menegaskan bahwa dukungannya kepada Widi selama ini murni didasari keyakinan bahwa sang jenderal sedang dizalimi, meski ia mengakui tidak bisa membuktikan soal dana Rp20 miliar.

Ia lantas melontarkan tantangan sumpah pocong sebagai jaminan atas kebenaran ucapannya.

“Soal masalah uang 20 miliar, iya memang saya tidak bisa membuktikan. Kalau saya tidak membela beliau, kalau tidak menjaga marwahnya beliau, wah beliau bisa berpikir sendiri lah! Nanti ucapan saya terbukti, kalau ucapan saya salah, siapa yang menyangkal dari semua anggota TNI yang jadi terdakwa berani nantang saya? Sumpah pocong kita! Sumpah pocong kita! Saya buka semuanya nanti!” tantangnya.

Tensi tinggi dari Gus Yazid di dalam persidangan tak terhentikan, bahkan ketika Widi turut membentak. Sidang kemudian diwarnai dengan berkali-kali ketuk palu dari Hakim Ketua yang berakhir pada pembisuan audio Gus Yazid.

Menanggapi tantangan itu, Widi tetap pada posisinya. Ia mempersilakan Gus Yazid mencabut sendiri pernyataannya soal tidak menerima uang, tetapi menegaskan bahwa dirinya berpegang pada fakta dan bukti yang sudah ada.

“Silakan Gus Yazid mencabut omongannya sendiri tidak menerima. Tetapi saya di sini menyampaikan menggunakan fakta-fakta dan bukti-bukti berupa podcast, video, omongan Gus Yazid sendiri, serta kuitansi. Mengapa harus memberikan kuitansi kalau tidak merasa menerima uang?” tutupnya.

Persoalan kuitansi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian majelis hakim. Hakim ketua mengonfirmasi kepada Gus Yazid bahwa jika penerimaan Rp20 miliar tidak pernah terjadi, sementara terdapat kuitansi sebagai barang bukti, maka kuitansi tersebut berarti fiktif.

Gus Yazid membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kuitansi dibuat untuk meyakinkan bahwa dirinya menerima uang karena saat itu ia menilai Widi sedang dizalimi.

Sementara itu, perkara koneksitas ini mendakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo.

Para terdakwa didakwa secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaan subsidair, mereka didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto