Menuju konten utama

Gus Yazid Ralat BAP Rp20 M di Sidang Korupsi Letjen Widi

Gus Yazid cabut kesaksian BAP soal aliran dana hibah Rp20 miliar dari Letjen Widi Prasetijono. Ia akui kuitansi puluhan miliar itu bohong semata.

Gus Yazid Ralat BAP Rp20 M di Sidang Korupsi Letjen Widi
Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono usai persidangan koneksitas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Senin (21/9/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap mengungkap dugaan aliran dana pelepasan lahan kepada mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, yang mengalir ke Yayasan Silmi Kaffah milik Ahmad Yazid alias Gus Yazid.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Semarang, dirinya mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penerimaan hibah Rp20 miliar.

Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (21/9/2026), Gus Yazid menjelaskan alasan pencabutan tersebut demi kejujuran dan nasib anak serta istrinya. Dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang, ia mengatakan ingin konsisten dengan keterangan yang telah disampaikannya di persidangan sebelumnya.

Gus Yazid menerangkan bahwa kuitansi senilai Rp20 miliar tersebut sejatinya tidak pernah ada fisik uangnya.

“Itu yang saya cabut tentang penerimaan uang yang 20 miliar itu, saya cabut di Pengadilan Tipikor Semarang,” terangnya di hadapan Oditur sebagai Penuntut Umum Koneksitas.

Gus Yazid Akui Terima Transfer dari Pihak Widi

Gus Yazid

Gus Yazid (rompi oranye) didampingi pengacaranya, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar.

Saat Oditur mengonfirmasi dana yang benar-benar masuk ke Yayasan Silmi Kaffah, Gus Yazid mengakui ada transfer dari Widi, tetapi nilainya tidak mencapai Rp20 miliar.

“Rp3 miliar apa berapa miliar ya ditotal ya?” ujar Gus Yazid mengingat-ingat nominal kiriman tersebut.

“Masih ingat Gus berapa nilainya Gus saat itu, Gus?” Oditur menanyakan kembali.

“Saya lupa itu,” aku Gus Yazid.

Ia menambahkan bahwa transfer tersebut dikirimkan pada tahun 2025, yang diperkirakan masuk sekitar bulan Juli atau Agustus setelah dirinya diperiksa di Kejaksaan Tinggi Semarang. Oditur kemudian mencecar sumber asal dana transfer tersebut.

“Dari siapa tuh, sumbangannya, Gus?” tanya Oditur.

“Waduh, saya gak ngecek ya. Tapi intinya itu dari beliau ya, dari Bapak Letnan Jenderal Widi Prasetijono,” ujar Gus Yazid.

Peringatan Penyidik Kejati Jateng dan PPATK

Ketika didalami lebih lanjut mengenai pertimbangan utama di balik ralat BAP hibah Rp20 miliar oleh kuasa hukum Widi, Waldus Situmorang, Gus Yazid membeberkan perinciannya.

Pertama, ia mengaku mendapat peringatan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bahwa seluruh transaksi keuangan telah dilacak PPATK.

“Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu ngomong, ‘Gus, gak usah terlalu banyak berbohong, cabut aja BAP-nya. Karena apa? Karena kita sudah tahu buktinya semuanya. Nanti kalau Gus terus ngotot menerima, nanti Gus itu hukumannya berat, harus ada uang pengganti,’” tuturnya menirukan imbauan penyidik.

Selain itu, keputusan tersebut dipengaruhi permintaan istrinya yang mempertanyakan penyerahan kuitansi Rp20 miliar karena tidak disertai saksi fisik. Kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan keluarga dan masa depan anak-anaknya turut menjadi pertimbangan.

“Coba pikirin aku sama anak-anak ini, umi masuk rumah sakit,” kata Gus Yazid menirukan ucapan istrinya.

Keputusannya semakin mantap setelah Hakim Ketua PN Tipikor Semarang, Rightmen, mengingatkannya agar berkata jujur dalam persidangan.

“Waktu saya dihadapkan Pak Rightmen sebagai hakim ketua [di PN Tipikor Semarang], beliau itu menatap saya itu dengan tajam mengatakan ke saya gini, ‘Gus, lupa boleh tapi bohong jangan ya, Gus,’” tutur Gus Yazid.

Gus Yazid juga mengungkap adanya prasangka sang istri yang sempat mencurigai dirinya pasang badan membela Widi karena adanya rahasia pribadi terkait istri simpanan.

Atas alasan pribadi tersebut, dirinya ingin membuktikan kepada sang istri bahwa ia tidak membela Widi karena memiliki hubungan tersembunyi dengan perempuan lain.

“Saya dicurigai dikira saya membela beliau itu karena saya memiliki istri lagi dan yang tahu itu Bapak Letnan Jenderal Widi. ‘Berarti Abi ini punya gundik, punya selingkuhan. Nah, kalau Abi memang ndak punya selingkuhan, gak punya gundik, gak mungkin Abi bela mati-matian’. Makanya saya memilih menyampaikan yang sebenarnya,” bebernya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Gus Yazid menegaskan keterangan dalam BAP mengenai penerimaan uang tunai Rp20 miliar merupakan kebohongan dan karena itu ia mencabutnya.

“Kenapa saya cabut? Karena itu bohong,” pungkasnya.

Modus TPPU Berkedok Dana Hibah Ponpes

Sebelumnya, Oditur Militer dan Penuntut Umum dalam perkara di PN Tipikor Semarang menduga dana hasil pelepasan lahan perkebunan Caruy mengalir ke pondok pesantren dan yayasan milik Gus Yazid sebagai bagian dari modus penampungan atau pencucian uang.

Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan enam kuitansi penerimaan hibah dengan total nilai Rp20 miliar.

Gus Yazid kini menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare di Caruy dengan nilai anggaran Rp237 miliar. Pengadaan tersebut diduga diwarnai mark-up dan berujung pada penyitaan fisik lahan.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah