tirto.id - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli lahan di Cilacap, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid melontarkan pernyataan keras dengan menantang jaksa untuk memeriksa sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Siapa Gus Yazid sebenarnya?
Pernyataan Gus Yazid itu disampaikan setelah majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 3 Juni kemarin.
Dalam ruang sidang, Gus Yazid mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum untuk memanggil pejabat tinggi negara tersebut, sambil menyuarakan dugaan keterkaitan mereka dalam konteks perkara yang sedang berjalan.
“Nah, sekarang saya mau minta. Kira-kira berani tidak itu kejaksaan memanggil Pak Prabowo Subianto yang sekarang presiden? Berani enggak manggil? Berani enggak manggil Bu Sri Mulyani yang Menteri Keuangan?” teriak Gus Yazid.
Menurut Gus Yazid, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dianggap penting untuk menjelaskan status aset yang menjadi inti perkara, khususnya lahan yang disebut-sebut sebagai milik Kodam IV/Diponegoro namun tidak tercatat sebagai aset negara secara administratif.
Ia mempertanyakan kejelasan pencatatan aset tersebut dan menilai terdapat ketidaksesuaian dalam administrasi kepemilikan negara. Tidak hanya itu, ia juga menyinggung sejumlah pejabat dan jenderal lain yang menurutnya perlu dimintai keterangan agar perkara menjadi lebih terang.
Dalam pernyataannya, Gus Yazid turut menyoroti nilai aset yang telah disita penyidik, yang menurutnya mencapai sekitar Rp35 miliar, jauh lebih besar dibandingkan nilai dugaan kerugian yang dituduhkan kepadanya sebesar Rp20 miliar, sehingga ia mempertanyakan proporsionalitas penyitaan dalam perkara tersebut.
“Dari kasus tuntutan saya 20 miliar, aset yang disita itu sudah 35 miliar. Aset yang disita sudah 35 miliar itu sudah melebihi,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Yazid juga mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya pernah menyampaikan gagasan mengenai kemungkinan pengampunan bagi pihak yang mengembalikan kerugian negara.
Ia menyinggung hal tersebut di hadapan majelis hakim dengan nada kritik, sekaligus mengklaim pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo dan menyebut dana yang diterimanya telah digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk pengobatan gratis pada masa kampanye.
“Karena kan saya tim suksesnya Pak Prabowo. Cari data kalau saya bukan tim suksesnya. Uang itu sudah saya berlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo,” kata Gus Yazid.
Profil Gus Yazid
Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal luas dengan sapaan Gus Yazid, merupakan seorang tokoh agama yang cukup berpengaruh di Jawa Tengah, khususnya melalui perannya sebagai pengasuh pondok pesantren dan pendiri Majelis Dzikir dan Penyembuhan Arrahman Basyaiban.
Dalam aktivitas keagamaannya, ia dikenal aktif mengisi pengajian, membina santri, serta terlibat dalam berbagai kegiatan dakwah dan sosial keumatan di lingkungan masyarakat seperti dilaporkan Jawapos (25/12/2025).
Majelis yang dipimpinnya mengusung pendekatan spiritual yang memadukan doa, terapi herbal, dan pengobatan tradisional yang diklaim sebagai warisan ulama Nusantara, sehingga menarik jamaah dari berbagai daerah yang mencari alternatif penyembuhan nonmedis.
Dalam kesehariannya, Gus Yazid kerap tampil sebagai figur religius yang dekat dengan masyarakat, sekaligus memiliki pengaruh sosial yang cukup kuat di kalangan santri dan jamaahnya.
Di luar peran keagamaannya, Gus Yazid juga dikenal memiliki aktivitas di sektor ekonomi dan usaha. Ia tercatat mengembangkan sejumlah bisnis, termasuk di bidang properti, serta terlibat dalam pengelolaan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan.
Namun, reputasinya kemudian menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dan PT Rumpun Sari Antan dalam perkara korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap.
Ia diduga menerima atau menguasai dana hasil tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar, yang menurut penyidik berkaitan dengan aliran dana dalam proyek pembelian tanah yang bermasalah.
Dalam proses penyidikan, Gus Yazid juga diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengakui pernah menerima uang dalam beberapa tahap dengan total sekitar Rp18 miliar, yang disebut berasal dari seorang pihak swasta yang mengaku sebagai direktur perusahaan perkebunan, namun ia mengklaim tidak mengetahui secara jelas asal-usul dana tersebut.
Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk kegiatan sosial termasuk pengobatan gratis yang digelar di berbagai daerah, bahkan dikaitkan dengan kegiatan sosial saat masa politik tertentu.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























