tirto.id - Polda Metro Jaya melalui Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar sepanjang 4-18 Juli lalu menggulung ratusan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 729 tersangka berhasil diringkus dari 769 kasus yang terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Wakapolda Metro Jaya, Dekananto Eko Purwono, menegaskan operasi ini merupakan respons tegas atas keresahan masyarakat.
"Dari pengungkapan tersebut telah diamankan 729 tersangka, di antaranya beberapa tersangka adalah residivis yang berhasil diungkap oleh jajaran reskrim dan juga cukup banyak para pelaku baru curanmor," ujar Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Para pelaku kejahatan jalanan ini terus berupaya mengakali korbannya maupun petugas di lapangan.
Dekananto membeberkan bahwa mayoritas pelaku masih mengandalkan taktik konvensional, yakni merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T atau kunci palsu. Umumnya, pelaku menyasar lokasi minim pengamanan, seperti tempat indekos dan perkampungan.
Namun, ada satu modus operandi yang menjadi sorotan utama kali ini, yakni penggunaan atribut kepolisian palsu. Di meja barang bukti penyitaan dari wilayah Tangerang Kota, terpampang kaos berlogo Satuan Narkoba lengkap dengan kartu identitas (ID Card). Atribut ini digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya di jalanan.
Merespons temuan tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, langsung membantah keras adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam sindikat ini.
"Terkait dengan adanya kaos, kami pastikan bahwa dari seluruh tersangka yang sudah kami lakukan penegakan hukum, tidak ada satu pun yang anggota Polri. Itu hanya digunakan sebagai bagian dari modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku untuk menakut-nakuti masyarakat seolah-olah itu anggota kepolisian. Padahal, sebenarnya mereka pelaku masyarakat murni," tegas Iman.
Selain penipuan identitas, polisi juga menyoroti kekerasan (begal) dengan senjata api maupun senjata tajam. Aparat memastikan tidak akan segan menindak tegas pelaku yang mengancam nyawa masyarakat maupun petugas.
Dari total 729 tersangka yang diamankan, mayoritas pelaku tindak pidana curanmor ternyata berada pada rentang usia produktif. Jika ditelisik lebih dalam, kelompok usia 25-39 tahun begitu mendominasi di barisan tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, profil usia para tersangka cukup bervariasi. Tercatat ada 4 orang tersangka yang masih berada di bawah umur, yakni pada rentang 15-18 tahun.
Selanjutnya, terdapat 139 orang berusia 19-24 tahun, 219 orang berusia 25-29 tahun, dan 161 orang berusia 30-34 tahun.
Angka tersebut disusul oleh tersangka dengan rentang usia 35-39 tahun sebanyak 155 orang, usia 40-44 tahun sebanyak 48 orang, dan usia 45-49 tahun sebanyak 28 orang.
Sementara itu, untuk tersangka dengan usia 50-54 tahun berjumlah 8 orang, serta 7 orang lainnya berusia di atas 55 tahun.
Dari segi riwayat kejahatan, polisi mengidentifikasi ada 35 residivis kambuhan, sementara 694 lainnya berstatus nonresidivis atau pelaku baru.
Sebagian besar pelaku, yakni sebanyak 468 orang, merupakan warga asal wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), sedangkan 261 tersangka lainnya dari luar kawasan tersebut.
Operasi Berantas Jaya 2026 digelar secara merata di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Wilayah Polres Metro Tangerang Kota mencatatkan angka pengungkapan paling masif dengan total 131 kasus, mengungguli wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi.
Dekananto menjelaskan tingginya angka di Tangerang sejalan dengan analisis evaluasi harian dari Biro Operasi yang mencatat tingginya laporan masyarakat di wilayah tersebut.
“Seluruh wilayah kami lakukan pengungkapan, tetapi Tangerang Kota cukup banyak karena berdasarkan hasil anev Biro Ops, laporan polisi yang masuk juga cukup tinggi,” ungkap dekananto.
Polda Metro Jaya berkomitmen tidak sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian masyarakat. Sebanyak 62 unit sepeda motor dan 5 unit mobil akan segera dikembalikan kepada para korban secara cuma-cuma.
"Kami dari jajaran Polda Metro Jaya, baik Polda, Polres, dan Polsek itu akan menghubungi para pemilik kendaraan. Tidak perlu masyarakat menanyakan, tapi berdasarkan nomor mesin dan nomor rangka atau identitas kendaraan bermotor, jajaran kami akan menghubungi langsung pada para korban," imbau Dekananto.
Atas tindak kejahatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku penadah akan dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan pemilik senjata ilegal dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meskipun Operasi Berantas Jaya telah resmi berakhir, jajaran kepolisian memastikan pemberantasan akan terus dilanjutkan lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Masyarakat diimbau untuk terus mengaktifkan Siskamling dan tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 yang bersiaga penuh 24 jam apabila menemukan indikasi kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































