tirto.id - Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial T yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam setiap menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata api (senpi).
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan tersangka ditangkap di Lampung Timur pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sempat merusak CCTV di sekitar lokasi saat melakukan curanmor di daerah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui melakukan perbuatan pencurian di wilkum Jaksel sekitar 20 TKP, dan apabila pelaku terpergok korban atau warga, pelaku tidak segan segan untuk menembakkan senjata api," ucap Seala kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Seala menerangkan penangkapan tersangka T dilakukan setelah pelaku lainnya, yakni AR, lebih dahulu dibekuk. Kemudian, diketahui bahwa AR berperan sebagai pemetik (eksekutor) dan T selaku joki alias penunjuk jalan.
Menurut Seala, T melakukan perlawanan saat ditangkap. Sehingga, tim penyidik melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka.
"Selanjutnya, ada satu orang pelaku lagi kami tetapkan sebagai DPO. Untuk total kendaraan motor sendiri yang sudah kami amankan sudah ada beberapa dan sudah kami kembalikan. Untuk lainnya masih dalam tahap pengembangan," ujar Seala.
Seala menyebutkan tersangka T merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2024. Semua perbuatan yang dilakukannya dipastikan atas dasar motif ekonomi.
"Ya tentunya motifnya karena motif ekonomi ya, kebutuhan ekonomi. Betul (dilakukan dengan menggunakan senpi). Untuk senpi yang kami temukan itu senpi rakitan. Yaitu senpi rakitan dengan peluru 9 milimeter, kaliber 9 milimeter," tutup Seala.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























