tirto.id - Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah asal Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (8/8/2026). Dari pengungkapan itu, penyidik menangkap tersangka berinisial RS.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demasetyo, mengatakan RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah. Pengungkapan ini berawal saat penyidik memeriksa satu truk yang mengangkut muatan pasir timah
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ardhie dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).
Dia menerangkan saat penyidik memeriksa truk tersebut, terlihat adanya kayu sengon yang hendak dikirim ke wilayah Jawilan, Serang, Banten. Kemudian, saat diperiksa lebih lanjut justru ditemukan adanya pasir timah yang disembunyikan di balik tumpukan kayu sengon tersebut.
Menurut dia, pasir timah itu dikemas dalam karung dengan rincian, satu disimpan di bawah kursi pengemudi dan dua di bagian atas truk bersama kayu sengon. Muatan dalam truk itu pun ditutupi terpal selama perjalanan menuju lokasi pengiriman.
"Petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram," ungkap Ardhie.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana.
"RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 dan dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut," ucap Ardhie.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























