tirto.id - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Berikut daftar lengkapnya.
Pantauan di lokasi, sejumlah tokoh mulai berdatangan ke Kompleks Istana Kepresidenan menjelang pelantikan. Pratikno tiba sekitar pukul 13.55 WIB. Ia membenarkan bahwa dirinya diundang untuk pelantikan Wantimpres.
Selain Pratikno, terlihat hadir Letjen (purn) Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Dato Sri Tahir, Jusuf Hamka, dan Budi Gunawan juga sudah tiba. Semuanya masuk daftar anggota Wantimpres yang akan dilantik.
Kembalinya Pratikno ke lingkar kekuasaan terjadi hanya sehari setelah ia diberhentikan dari kabinet. Dalam reshuffle di Istana Negara pada Kamis (1/10/2026), posisinya sebagai Menko PMK digantikan Sugiono, yang sebelumnya menjabat Menteri Luar Negeri. Posisi Menlu yang ditinggalkan Sugiono kini diisi Arrmanatha Nasir, mantan Wakil Menlu.
Pratikno sebelumnya dikenal sebagai Menteri Sekretaris Negara selama dua periode di era Presiden Joko Widodo. Prabowo tetap memilihnya sebagai Menko PMK meski pemerintahan Jokowi berakhir.
Ia juga pernah menjabat Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah dicopot, Pratikno tetap hadir di pelantikan, hal yang tidak lazim bagi menteri yang diganti. Ia memberi isyarat akan menerima penugasan baru dan meminta publik menunggu pengumuman resmi.
Masuknya Rocky Gerung dalam daftar menjadi salah satu nama yang paling menyita perhatian. Akademisi dan pengamat politik ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu suara paling vokal yang mengkritik Presiden Jokowi dan kebijakan pemerintahannya.
Pernyataan-pernyataannya yang tajam kerap memicu polemik dan beberapa kali berujung pelaporan ke polisi. Penunjukannya ke Wantimpres di bawah Prabowo dinilai menarik karena latar belakangnya sebagai kritikus pemerintahan sebelumnya.
Daftar Nama Anggota Wantimpres
Berikut daftar nama yang disebut-sebut sebagai calon anggota Wantimpres:
- Pratikno
- Qodari
- Hatta Radjasa
- Agum Gumelar
- Soekarwo
- Tahir
- Ignasius Jonan
- Budi Gunawan
- Jusuf Hamka
- Agil Sirad
- Yahya Cholil Staquf
- Quraish Shihab
- Anwar Usman
- Chairul Tanjung
- Bambang Soesetyo
- Sinta Nuryah Wahid
- Philip Kuncoro
- Ida Bagus
- Salim Segaf Aljufri
- Budi Tanoe Wibowo
- Yusuf Hanandi
- Anwar Iskandar
- Rocky Gerung
- Margarito Kamis
- Muhammad Hatta
Apa Itu Wantimpres dan Tugasnya?
Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, berpijak pada Pasal 16 UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Lembaga ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kedudukan itu berbeda dari pendahulunya, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yang dihapus lewat perubahan keempat UUD 1945. Dewan yang menggantikannya tidak sejajar dengan Presiden maupun lembaga negara lain.
Wantimpres wajib menyampaikan nasihat dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Nasihat itu bisa disampaikan secara perorangan atau sebagai satu kesatuan pendapat seluruh anggota. Di sisi lain, anggota dilarang membuka isi nasihat tersebut kepada pihak mana pun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat ikut sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kenegaraan. Lembaga ini juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lain. Ketua dan anggotanya memperoleh hak keuangan dan fasilitas setara menteri negara, dan masing-masing anggota dibantu seorang sekretaris yang tidak dapat bertindak atas nama Wantimpres.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































