Menuju konten utama

Respons BGN soal Viral Pengadaan Seprai dan Sarung Bantal

Pengadaan tersebut disebut saat BGN masih dipimpin oleh Dadan Hindayana yang kini berstatus tersangka korupsi.

Respons BGN soal Viral Pengadaan Seprai dan Sarung Bantal
Warga berjalan di dekat Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Kamis (9/7/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pengadaan seprai dan sarung bantal dengan nilai mencapai Rp9,09 miliar bukan terjadi para era Kepala BGN, Sudaryono.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pengadaan tersebut terjadi pada tahun 2025 atau saat BGN masih dipimpin oleh Dadan Hindayana yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung.

"Terjadi di tahun lalu dan pada saat itu kepala badannya adalah kepala badan yang lama, bukan di masa kepemimpinan Bapak Sudaryono," kata Tysa, melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @badangizinasional.ri, Rabu (30/9/2026).

Dia menyebut pengadaan sarung bantal dan seprai ini, menjadi salah satu materi perkara hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Dia juga mengajak masyarakat untuk membiarkan aparat hukum bekerja menangani kasus Dadan dkk. Dia mengingatkan agar selalu memeriksa informasi yang ada agar tidak menimbulkan fitnah.

"Biarkan aparat penegak hukum bekerja, dan sekali lagi kami minta kepada teman-teman di luar sana, kalau ingin memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sesuatu apa pun itu, sesuatu hal apa pun itu, please cross-check dulu, benar enggak datanya, benar enggak informasinya, supaya enggak jadi fitnah," tutur Tysa.

Beredar sejumlah informasi soal pengadaan pemerintah di BGN dengan nilai Rp9.097.618.000. Pengadaan tersebut menggunakan dana APBN dan dilakukan melalui E-Katalog Versi 5.0.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama