tirto.id - Insentif untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi berubah. Badan Gizi Nasional (BGN) merevisi aturan insentif Rp6 juta per hari. Kini, insentif tak lagi berlaku flat, melainkan dihitung berdasarkan porsi yang dibuat.
Perubahan aturan ini telah dikonfirmasi oleh Kepala BGN Sudaryono. Dalam keterangannya pada Rabu (30/9/2026), Sudaryono menyebut perubahan insentif akan efektif berlaku mulai 5 Oktober mendatang.
“Perubahan insentif ini akan efektif dan kami berlakukan mulai tanggal 5 Oktober 2026,” kata Sudaryono di Instagramnya.
Sudaryono menyebut aturan baru ini akan membuat besaran insentif bagi dapur MBG menjadi Rp2.000 per porsi. Dengan begitu, besaran insentif yang diterima akan bergantung pada jumlah porsi yang diproduksi oleh tiap SPPG.
Politikus Gerindra itu juga mengatakan besaran insentif senilai Rp2.000 per porsi itu merupakan hitung-hitungan berdasarkan anggaran per porsi MBG, yakni Rp15.000. Dari jumlah ini, Rp10.000 digunakan untuk bahan baku, Rp3.000 untuk operasional dapur, dan Rp2.000 untuk insentif.
Selain itu, Sudaryono juga menyatakan aturan baru ini membuat insentif hanya diberikan kepada dapur MBG yang aktif. Ia memastikan, SPPG yang tidak beroperasi karena, misalnya izin yang ditangguhkan, tidak akan menerima insentif.
Mekanisme ini disebutnya akan diterapkan pula pada hari libur nasional. Hal yang sama juga diterapkan ketika sekolah penerima MBG diliburkan karena situasi genting macam bencana.
Insentif SPPG Flat Rp6 Juta Per Hari Dinilai Tak Adil
Perubahan insentif ini sebelumnya sempat disinggung Sudaryono pada awal September lalu. Kala itu, pihaknya menilai kebijakan insentif sebesar Rp6 juta per hari dan berlaku flat tidak adil.
Dalam pernyataannya pada 3 September, Sudaryono mengatakan insentif senilai Rp6 juta per hari dan berlaku flat tidak mencerminkan perbedaan kapasitas tiap dapur MBG. Kendati secara jumlah porsi yang diproduksi lebih kecil, sebuah dapur MBG dapat menerima insentif yang sama dengan dapur dengan beban kerja lebih besar.
“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta, kan enggak adil dong,” katanya kala itu.
Dalam pernyataan terbarunya, Sudaryono juga menyinggung aspek keadilan dalam penerapan aturan insentif yang baru. Menurutnya, aturan baru ini diterapkan untuk mengedepankan “asas kewajaran”, efisiensi, dan “asas keadilan”.
Sebelumnya, aturan pemberian insentif senilai Rp6 juta per hari untuk SPPG termuat dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Aturan ini ditetapkan oleh Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana, yang kini terjerat kasus korupsi pengelolaan program MBG.
Dalam keterangan pada Maret lalu, Wakil Ketua BGN kala itu yang juga terlibat kasus korupsi, Sony Sanjaya, menyebut insentif senilai Rp6 juta per hari dimaksudkan sebagai penggantian modal untuk pemilik dapur. Insentif ini dikatakannya sebagai “pengembalian investasi” untuk mengganti biaya lahan, bangunan hingga peralatan masak yang dikeluarkan pemilik dapur.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































