tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Budi Utomo saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya. Penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara Budi saat ini ditangani melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang dalam di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang memastikan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara empat tersangka dari unsur sipil ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan.
"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Anang.
Budi merupakan perwira dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL), dan penahanan Budi dilakukan di lingkungan militer sejak Agustus 2026.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada masa itu, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap keterlibatan Budi dalam perkara tersebut.
Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, Budi diduga menggunakan kewenangannya sebagai PPK untuk mengatur proses pengadaan, termasuk harga satuan dan perusahaan penyedia.
"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































