tirto.id - Kejaksaan Agung telah menyerahkan Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Enam tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2025 hingga Juni 2026, dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode Oktober 2024 hingga Juni 2026.
Kemudian, Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta sekaligus Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta/kaki tangan Sony.
Anang mengatakan berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, sebab kelengkapan tersebut didukung berbagai alat bukti hasil penyidikan.
"Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ujar Anang.
Ia mengatakan rincian barang bukti dan pembuktian perkara akan disampaikan dalam persidangan.
Anang juga menyebut total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih, ya," kata Anang.
Kejaksaan Agung menyerahkan keenam tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk diproses ke tahap penuntutan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, serta rincian kerugian negara akan diuji dalam persidangan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































