Menuju konten utama

Tersangka Kasus Hafalan Qur'an Dapat Miras Dilimpahkan ke Kejari

Empat tersangka kasus miras berhadiah hafalan Qur’an di festival musik kini ditahan kejaksaan. Polisi pastikan tidak ada tersangka lain.

Tersangka Kasus Hafalan Qur'an Dapat Miras Dilimpahkan ke Kejari
Promo Tukar Miras Gratis dengan Hafalan Surat Ad Duha. threads/ustadzrendy
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara empat tersangka kasus sayembara hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol (miras) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (30/9/2026).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR. Keempatnya diserahkan beserta barang bukti. Berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 22 September 2026.

"Sehubungan dengan waktu yang lalu ada kejadian suatu sayembara atau challenge yang berkaitan dengan tindakan terhadap agama, kemarin sudah dilakukan penyerahan para tersangka 4 orang dan barang buktinya ke Kejaksaan Penuntut Umum," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).

Onkoseno mengatakan keempat tersangka merupakan pihak yang melakukan sayembara atau challenge tersebut. Polisi memastikan tidak ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Untuk yang perkara itu tidak ada lagi," katanya.

Promo Tukar Miras Gratis dengan Hafalan Surat Ad Duha

Promo Tukar Miras Gratis dengan Hafalan Surat Ad Duha. threads/ustadzrendy

Perkara tersebut bermula dari aktivitas di salah satu booth dalam festival musik The Sound Project di Ancol, Minggu (9/8/2026).

Dalam aktivitas tersebut, terdapat kegiatan yang mengaitkan pelafalan salah satu surah Alquran dengan pemberian minuman beralkohol kepada pengunjung. Rekaman aktivitas tersebut kemudian beredar di media sosial dan dilaporkan kepada kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diproses berdasarkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui tahap II.

Dalam pelaksanaan tahap II, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum dalam tahap penuntutan.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah