tirto.id - Kepolisian resmi menetapkan pria bernama Saepul sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Depok.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menyatakan penyidik telah menyematkan pasal berlapis kepada tersangka atas tindak pidana tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, Pasal 459 dan/atau 458 KUHP," ujar Dimitri kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan ini sekaligus merespons beredarnya video pengakuan tersangka yang menyebut bahwa peristiwa berdarah itu bermula karena pelecehan yang dilakukan korban.
Dimitri menjelaskan penyidik telah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan gawai milik tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Saepul dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi jejaring sosial, Hornet. Kendati demikian, polisi memastikan tindak pidana mutilasi ini memang sudah direncanakan sejak awal.
"Perencanaannya terjadi karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban untuk dikuasai, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelas Dimitri.
Hingga saat ini, proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti masih terus berjalan. Polisi melaporkan masih dalam proses pencarian terhadap beberapa barang bukti krusial yang dihilangkan oleh tersangka, di antaranya senjata tajam berupa pisau dan potongan tubuh (kaki) korban.
Di samping itu, penyidik juga tengah melacak aliran aset milik korban yang telah dijual oleh tersangka usai melancarkan aksinya.
"Untuk motor yang belum ketemu, kami masih mengejar penadahnya," kata Dimitri.
Kasus pembunuhan dengan mutilasi ini pertama kali mencuat dan menggegerkan warga pada Selasa (4/8/2026) sore. Saat itu, warga kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, menemukan jenazah di dalam karung yang sebagiannya meleleh akibat terbakar oleh warga yang sedang membersihkan sampah.
Kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan, tanpa pakaian, tangan terikat kain putih, terdapat luka di leher, serta kehilangan kedua kakinya dari pangkal paha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan jasad tersebut adalah K (51), warga Bojong, Cipayung, Depok, yang sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026 lalu. Berbekal hasil identifikasi, polisi langsung memburu pelaku hingga ke Banten.
"Pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap K (51), warga Bojong, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berhasil dibekuk oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku diketahui bernama Saepul (S) (26)," terang Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026 yang berujung pada penusukan. Tersangka yang panik kemudian melakukan mutilasi untuk mempermudah pembuangan jasad.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah. Sementara itu, potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas. Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," ungkap Budi.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































