Menuju konten utama

Kemenkeu Perpanjang Penempatan SAL Rp200 T di Bank Himbara

Kemenkeu memperpanjang penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di Himbara hingga Juli 2027 guna menjaga likuiditas perbankan.

Kemenkeu Perpanjang Penempatan SAL Rp200 T di Bank Himbara
Juda Agung di Komplek DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026). tirto.id/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) resmi diperpanjang hingga Juli 2027. Keputusan ini diambil guna menjaga stabilitas likuiditas perbankan sekaligus fleksibilitas kas negara.

Merespons kebijakan tersebut, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menyampaikan bahwa skema perpanjangan ini telah melalui proses koordinasi berkala antara Bank Indonesia, Kemenkeu, dan pihak perbankan.

“Terkait penempatan SAL di Himbara ini, setiap bulan dikomunikasikan dengan Bank Indonesia dan juga kepada perbankan. Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan,” ujar Juda dalam konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, dikutip Minggu (20/9/2026).

Saat ini, total dana pemerintah yang mengendap di perbankan sebenarnya telah melebihi target tersebut. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, membeberkan bahwa posisi dana SAL yang ditempatkan di perbankan saat ini sudah menyentuh Rp299 triliun. Meski begitu, pemerintah memilih untuk mempertahankan nominal Rp200 triliun hingga pertengahan tahun depan.

“Sekarang penempatannya posisinya adalah Rp299 triliun, jadi nyaris Rp300 triliun. Untuk kebijakannya ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan bulan Juli tahun depan,” kata Prima.

Prima menekankan bahwa sifat dari penempatan SAL di bank pelat merah ini adalah fasilitas penampungan sementara. Dana tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh pemerintah saat dibutuhkan untuk membiayai belanja negara.

“Dana yang sifatnya penempatan sementara, jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan,” tuturnya.

Guna mengantisipasi dampak likuiditas di perbankan saat pencairan dilakukan, Kemenkeu akan menjalin koordinasi yang ketat agar proses penarikan dana berjalan mulus tanpa mengganggu operasional bank.

“Rp200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan, kita akan sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” ucap Prima.

Baca juga artikel terkait KEUANGAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rina Nurjanah