Menuju konten utama

Ketua Komisi XI DPR Dorong Ubah Batas Defisit APBN 3 Persen

Kementerian Keuangan menegaskan posisi pemerintah untuk tetap konsisten menjaga defisit anggaran di bawah ambang batas 3 persen.

Ketua Komisi XI DPR Dorong Ubah Batas Defisit APBN 3 Persen
Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong penyesuaian batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini dipatok maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Penyesuaian itu menyusul mulai dibahasnya revisi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara oleh DPR RI.

Ia mendorong fleksibilitas batas defisit untuk membiayai ekspansi pertumbuhan ekonomi. Misbakhun mempertanyakan urgensi kesakralan angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen.

Menurutnya, batasan tersebut bukan merupakan norma utama dalam batang tubuh Undang-Undang, melainkan tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Keuangan Negara.

"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, tidak ada di norma. Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma, ada di dalam Penjelasan Undang-Undang," ujar Misbakhun di DPR, Kamis (17/2026).

Ia menilai, pengetatan defisit pada level 3 persen berisiko membatasi ruang gerak pemerintah dalam memanfaatkan momentum bonus demografi dan membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

Menurut Misbakhun, angka 3 persen merujuk pada histori Maastricht Agreement di Eropa pasca-Perang Dunia II yang kondisinya berbeda dengan kebutuhan ekspansi ekonomi Indonesia saat ini.

"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita selalu membicarakan defisit 3 persen itu akibat dari sebuah persamaan, penerimaan kurang memadai dikurangi belanja, lahirlah defisit. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab," katanya.

Ia menambahkan bahwa intervensi negara melalui pembiayaan yang lebih fleksibel sangat dibutuhkan untuk mewujudkan welfare state serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara optimal.

Kemenkeu Tegaskan Tetap di Bawah 3 Persen

Menanggapi wacana yang berkembang di parlemen, Kementerian Keuangan menegaskan posisi pemerintah untuk tetap konsisten menjaga defisit anggaran di bawah ambang batas 3 persen.

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menyatakan kepatuhan terhadap batas defisit tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar terhadap pengelolaan keuangan negara.

"Kita (Kemenkeu) tetap konsisten di bawah 3 persen," ujar Juda Agung di DPR.

Juda mempertegas bahwa batasan disiplin fiskal tersebut tidak akan dilonggarkan. Sebab, hal itu menjadi fondasi kredibilitas fiskal negara.

"Iya, itu menjaga kredibilitas dari fiskal, maksudnya itu," tuturnya.

Baca juga artikel terkait DEFISIT APBN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama