Menuju konten utama

Pertamina Patra Niaga Tegur SPBU yang Batasi Transaksi Non-Tunai

Pertamina menegur SPBU Margonda Depok yang membatasi minimal pembayaran non-tunai. Kebijakan itu bukan aturan resmi dan aturan telah dicabut.

Pertamina Patra Niaga Tegur SPBU yang Batasi Transaksi Non-Tunai
Pengendara sepeda motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU kawasan Rempoa, Tanggerang Selatan, Banten, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegur SPBU Pertamina 34.16406 di Margonda, Depok, Jawa Barat, yang membatasi transaksi minimal untuk pembayaran non-tunai.

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyebutkan, pembatasan transaksi di SPBU tersebut bukan kebijakan resmi perusahaan. Seluruh SPBU disebut seharusnya menerima pembayaran non-tunai maupun tunai.

"Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan dari Pertamina Patra Niaga," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/9/2026).

"Sesuai ketentuan, seluruh SPBU Pertamina wajib menerima pembayaran nontunai (cashless) baik Kartu Kredit, Kartu Debit, maupun QRIS tanpa adanya batas minimal pembelian," lanjut mereka.

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada pihak SPBU 34.16406, meminta aturan soal minimal pembayaran non-tunai agar dicabut, serta memastkan pelayanan pembayaran non-tunai berjalan sesuai ketentuan.

"Pihak SPBU telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen dan berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan," kata mereka.

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional JBB mengapresiasi masukan masyarakat soal SPBU itu. Mereka juga berjanji untuk meningkatkan kualitas pelayanan di semua SPBU.

"Apabila masyarakat menemukan kendala pelayanan serupa, dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135," ucapnya.

Sebelumnya, pengguna akun @pujian.toro_88 di Threads mengeluhkan adanya aturan baru di SPBU Margonda yang mewajibkan minimal transaksi Rp100 ribu untuk pembayaran nontunai. Akun itu mengaku terkejut saat hendak mengisi bensin.

Petugas SPBU disebut menyampaikan bahwa mulai Selasa hari ini, pembayaran menggunakan QRIS harus minimal Rp100 ribu ketika membeli BBM.

"Hari ini isi bensin di SPBU 34.16406 MARGONDA tiba petugasnya bilang besok minimal transaksi pakai qris 100.000. Gimana nih min @pertamina? yaa kali kalau motor harus isi 100ribu. Rakyat dikasih aturan melulu," tulisnya, disertai foto pengumuman dari pihak SPBU, dikutip Tirto, Selasa.

Dari foto yang diunggah, terlihat kertas pengumuman berjudul "Peraturan Pembayaran Melalui EDC, yang ditempel di area SPBU. Dalam pengumuman tersebut tercantum tiga poin utama: Semua kartu kredit minimal transaksi Rp100 ribu, selain kartu debit BCA, Mandiri, BCA minimal transaksi Rp100 ribu.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana