Menuju konten utama

Dosen UIN Walisongo Terduga Pelaku KS Dibebastugaskan

Eks kaprodi terduga pelaku kekerasan seksual di UIN Walisongo dibebastugaskan dari seluruh aktivitas kampus sambil menunggu sanksi resmi dari Kemenag.

Dosen UIN Walisongo Terduga Pelaku KS Dibebastugaskan
Ketua PSGA, Wakil Rektor, dan Ketua Satgas PPKS (dari kiri) menggelar konferensi pers, Jumat (8/5/2026), tentang penanganan kasus dugaan pelecehan seksual. FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - UIN Walisongo Semarang membebastugaskan dosen yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual (KS) terhadap mahasiswinya. Dosen tersebut tidak lagi menjalankan aktivitas di kampus.

"UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat," kata Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah, saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Terduga pelaku merupakan dosen laki-laki yang sebelumnya juga menjabat sebagai ketua program studi (kaprodi) di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo. Ia diduga melakukan pelecehan secara verbal terhadap mahasiswinya.

Kasus tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @pesan_uinws pada 5 Mei 2026. Akun tersebut mengunggah sejumlah tangkapan layar percakapan melalui pesan singkat yang diduga memuat percakapan bernuansa seksual.

Usai kasus mencuat, PSGA bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta komite etik UIN Walisongo melakukan penelusuran. Tim investigasi kemudian dibentuk untuk mengumpulkan informasi, bukti, dan keterangan terkait dugaan tersebut.

Penanganan kasus kini telah melewati proses internal kampus. Pada 10 Juni 2026, tim investigasi yang dibentuk PSGA dan Satgas PPKS menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan laporan kepada Rektor UIN Walisongo.

Rektor kemudian membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026. Tim tersebut menyelesaikan tugasnya pada 22 Juni 2026 dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor.

Status PNS Pelaku, Kampus Menunggu Putusan Kemenag

Kurnia menegaskan, sanksi belum dijatuhkan karena terduga pelaku berstatus PNS. Jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama sehingga rektor mengirimkan surat kepada Kemenag untuk proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Biro SDM Kemenag merekomendasikan penerjunan tim auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Tim pemeriksa kemudian resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026.

Kurnia mengatakan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi kini masih berlangsung di Kementerian Agama Pusat.

“Hingga saat ini, proses pemberian sanksi masih berjalan di Kemenag Pusat, dan UIN Walisongo berkomitmen mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan,” kata Kurnia.

PSGA dan Satgas PPKS UIN Walisongo juga mengimbau civitas akademika menggunakan kanal pengaduan resmi kampus apabila membutuhkan pendampingan terkait dugaan kekerasan seksual.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah