tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta termasuk kasus yang darurat. Dia mengaku prihatin dan mengecam adanya peristiwa ini.
"Kami tentu sangat prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk yang terjadi di UPN Veteran Yogyakarta. Bagi kami, ini sudah sangat darurat," ujar Lalu saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).
Komisi X mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun tangan mengawal proses investigasi secara transparan dan berpihak pada korban. Lalu juga menghargai pihak kampus yang mengambil langkah dengan menonaktifkan dosen terduga selama proses hukum berjalan.
"Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus," kata Lalu.
Dia meminta agar kampus memberikan perlindungan penuh kepada korban baik secara psikologis, akademik, maupun hukum. Selain itu, kampus harus memastikan tidak ada bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun terhadap korban selama proses investigasi berlangsung.
Dia bilang, kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen di dunia pendidikan.
"Kami akan terus memonitor kasus ini, dan pesan kami, Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus-kampus, harus benar-benar bekerja sesuai tugasnya, agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain. Jangan sampai, ada relasi kuasa dalam dunia pendidikan, yang menjadi tameng bagi perilaku kekerasan," jelasnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta viral usai diunggah akun @onlonenyside di X pada Senin (18/5/2026). Dalam unggahannya, akun ini menyebut peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi sejak 2022.
Akun itu juga menceritakan soal modus-modus dosen terduga pelaku kekerasan seksual itu dalam merayu korbannya. Dari mulai mengajak makan bersama, mengoreksi pekerjaan dan mengajak menemani ke lokasi pengabdian.
Menanggapi kasus itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan yang terjadi di institusinya.
"Kami memahami situasi ini dapat menimbulkan rasa tidak aman, kekhawatiran, dampak psikologis bagi korban maupun sivitas akademika," kata Iva, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Iva menilai ketakutan pada stigma, relasi kuasa, tekanan lingkungan dan kekhawatiran pada dampak akademik kerap menjadi hambatan dalam proses pelaporan dugaan pelecehan seksual di kampus.
Meski demikian, Iva menegaskan Satgas PPK UPN Veteran Yogyakarta akan menginvestigasi secara objektif, profesional, dan berlandaskan pada prinsip perlindungan pada korban
"Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti Satgas PPK secara hati-hati. Ditangani sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Iva.
Iva menambahkan UPN Veteran Yogyakarta tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan. UPN Veteran Yogyakarta, sambung Iva, berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa.
Iva menyebut Satgas PPK mengimbau pada semua pihak yang mengalami, menyaksikan dan punya informasi terkait dugaan pelecehan dan kekerasan seksual bisa menghubungi Satgas PPK dengan nomor resmi 0812 2557 3747 atau ke email satgas.ppks@upnyk.ac.id
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































