tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, meyakinkan tidak akan ada kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan di tahun depan. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
“Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (kesehatan),” katanya singkat, tepat sebelum konferensi pers berakhir.
Budi juga meyakinkan masyarakat agar tidak khawatir dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Sebab, jika keuangan internal BPJS Kesehatan kembali memburuk dan mengalami defisit, pemerintah pusat lah yang akan memberikan dukungan keuangan.
Dengan begitu, beban keuangan yang dialami BPJS Kesehatan tidak akan dibebankan kepada para peserta alias masyarakat.
“Dan teman-teman nggak usah khawatir, kalau BPJSnya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support,” tegas dia.
Sementara itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menghadapi tekanan. Setelah beberapa tahun mampu menjaga kondisi keuangannya, BPJS Kesehatan kini kembali mengeluarkan biaya pelayanan yang lebih besar daripada pendapatan iuran peserta.
Laporan keuangan BPJS Kesehatan menunjukkan biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp191,33 triliun. Nilai tersebut melampaui pendapatan iuran yang terkumpul sebesar Rp176,72 triliun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp14,61 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengakui meningkatnya beban pelayanan menjadi tantangan bagi keberlanjutan JKN. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Artinya, meski pendapatan iuran JKN sendiri masih tumbuh 6,88 persen dari Rp165,34 triliun pada tahun sebelumnya—diikuti tingkat kolektibilitas iuran yang turut naik dari 99,17 persen menjadi 99,49 persen—, kenaikan tersebut belum mampu mengimbangi pertumbuhan biaya pelayanan kesehatan seiring meningkatnya pemanfaatan layanan JKN.
Terlebih, sebanyak 38 persen pemanfaatan layanan tersebut berasal dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara ruang peningkatan penerimaan dari kelompok ini bergantung pada kebijakan dan kapasitas fiskal pemerintah.
Sebagai gambaran, sepanjang tahun lalu, peserta JKN yang memanfaatkan layanan kesehatan mencapai sebanyak 725,3 juta kali, naik dari 673,9 juta kali pada 2024. "Dalam setiap hari terdapat lebih dari 1,99 juta pemanfaatan,” ujar Prihati dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025, dikutip Selasa (7/7/2026).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































