Menuju konten utama

RUU Penyiaran Terbaru Awasi AI & Platform Digital, Ini Poinnya

DPR RI godok draf RUU Penyiaran versi 31 Agustus 2026. Aturan baru ini mewajibkan platform digital daftar ke menteri dan beri label pada konten buatan AI.

RUU Penyiaran Terbaru Awasi AI & Platform Digital, Ini Poinnya
Ilustrasi penyiaran. Getty Images/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Setelah disetujui pada Selasa (8/9/2026) lalu menjadi usul DPR RI, rancangan regulasi ini tengah dalam pembahasan bersama pemerintah.

Dalam draf Penyiaran versi 31 Agustus 2026 yang diterima Tirto, cakupan aturan penyiaran diperluas hingga pada kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dan penyelenggara platform digital.

Berikut sejumlah poin yang ada dalam draf RUU Penyiaran terbaru:

Jumlah Anggota KPI Bertambah dan Larangan Rangkap Jabatan

Salah satu pembaruan aturan yang dimuat dalam RUU Penyiaran yaitu penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang semula sembilan menjadi sebelas orang.

Dalam pemilihan anggota KPI, pemerintah akan membentuk panitia seleksi yang membuka pendaftaran calon anggota KPI secara terbuka. Panitia seleksi kemudian mengusulkan 33 nama calon kepada DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

DPR selanjutnya menetapkan 11 nama peringkat teratas dari 33 calon tersebut untuk diajukan kepada Presiden sebagai anggota KPI. DPR juga menetapkan 11 nama berikutnya sebagai calon cadangan.

“Anggota KPI yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang merangkap jabatan dari Lembaga Penyiaran, partai politik, dan/atau sebagai aparatur sipil negara,” demikian bunyi Pasal 10B ayat 5.

Anggota KPI dapat diberhentikan tidak hormat antara lain apabila terbukti terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan dan pengelolaan lembaga penyiaran, melakukan pelanggaran kode etik, menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak lagi memenuhi persyaratan, atau dinilai berkinerja rendah.

DPR juga dapat merekomendasikan kepada Presiden pemberhentian tidak hormat anggota KPI.

Aturan Ketat Konten LPB dan Larangan Tayangan LGBT

Ilustrasi penyiaran

Ilustrasi penyiaran. Getty Images/Istockphoto

Draf RUU juga memuat ketentuan khusus mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). LPB diwajibkan mematuhi SIS, menyediakan kapasitas kanal bagi program LPP, menyediakan satu kanal produksi dalam negeri berbanding 10 siaran produksi luar negeri atau minimal satu kanal produksi dalam negeri apabila jumlah kanal kurang dari 10.

LPB juga diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan internal terhadap isi siaran serta melakukan sensor internal.

Pada Pasal 28A melarang LPB menyiarkan atau menyalurkan sejumlah jenis konten, termasuk konten yang mengandung pornografi, sadisme, serta materi yang mempertentangkan kelompok masyarakat berdasarkan sejumlah kategori.

Pasal tersebut juga secara eksplisit mencantumkan larangan menayangkan isi siaran yang menyajikan perilaku homoseksual, biseksual, dan transgender. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai teguran tertulis, denda, penghentian sementara, dan/atau penghentian isi siaran.

“Dalam menyelenggarakan Siaran, LPB melengkapi pelanggan, dengan peralatan yang memungkinkan pelanggan untuk menutup kanal yang tidak diinginkan,” katanya.

Pemerintah Dapat Mengakses Konten untuk Pengawasan

Dalam pengawasan konten digital, Pasal 34P menyebut penyelenggara platform digital wajib memberikan akses dalam rangka pengawasan konten digital kepada menteri.

Sementara pengawasan konten digital yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Platform Digital Wajib Daftar

Salah satu ketentuan yang terdapat dalam Pasal 34B menyatakan bahwa penyelenggara platform digital diwajibkan melakukan pendaftaran kepada menteri sebelum layanan penyiaran.

Pendaftaran tersebut ditujukan untuk memastikan akuntabilitas, kualitas muatan siaran, keamanan sistem operasional platform, serta perlindungan kepentingan publik.

Persyaratan pendaftaran juga diatur dalam Pasal 34C. Platform harus memberikan data identitas dan penanggung jawab, alamat domisili dan kontak di Indonesia, gambaran operasi dan model bisnis, serta komitmen terhadap keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

Platform juga harus memiliki mekanisme pelaporan, penapisan atau content moderation, serta penghapusan atau takedown terhadap konten digital yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggara platform diwajibkan melakukan transparansi laporan penanganan konten digital yang melanggar aturan. Aturan juga mensyaratkan adanya mekanisme pengaduan dan sistem audit algoritma konten digital.

Untuk layanan over the top (OTT), terdapat persyaratan tambahan berupa daftar katalog konten, mekanisme kurasi dan klasifikasi konten, sistem verifikasi usia untuk konten terbatas, serta mekanisme perlindungan anak dan keluarga.

AI Wajib Dicantumkan

Ilustrasi kecerdasan

Ilustrasi Kecerdasan Buatan Isometrik, Pengetahuan Keahlian Kecerdasan belajar. FOTO/iStokphoto

Draf RUU juga secara khusus mengatur penggunaan AI. Pada pasal 6A menyebut penyelenggaraan penyiaran dapat didukung dengan teknologi kecerdasan artifisial. Teknologi tersebut dapat digunakan oleh lembaga penyiaran maupun penyelenggara platform digital.

Namun, keduanya diwajibkan mencantumkan keterangan penggunaan AI dalam isi siaran atau konten digital. Aturan teknis mengenai penggunaan dan pencantuman keterangan AI nantinya diatur melalui peraturan menteri.

Pengawasan AI juga menjadi kewenangan KPI. Pasal 8A memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengawasi penggunaan teknologi kecerdasan artifisial.

Sementara Pasal 34H mengatur bahwa pemerintah, penyelenggara platform digital, dan pengguna melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan AI dalam konten digital.

Pengawasan tersebut antara lain menyangkut format penandaan konten yang dibuat menggunakan AI, jenis otomatisasi pendeteksian, serta standar audit AI.

Iklan Politik Juga Diatur

Draf RUU membagi siaran iklan menjadi iklan komersial, iklan layanan masyarakat, dan iklan politik.

Untuk iklan politik, Pasal 46J mewajibkan lembaga penyiaran menetapkan standar tarif yang sama bagi setiap partai politik dan/atau calon peserta pemilihan umum.

Isi siaran juga diwajibkan menyediakan waktu yang adil dan proporsional terhadap partai dan/atau calon peserta pemilu. Pelanggaran dapat dikenai teguran tertulis, penghentian sementara, denda, dan/atau penghentian iklan politik yang bermasalah.

Sementara pengaturan lebih lanjut mengenai iklan politik dan sanksi administratif bagi penyelenggara platform digital akan diatur melalui peraturan menteri.

Baca juga artikel terkait RUU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah