Menuju konten utama

Akademisi Minta DPR Bentuk Regulasi Atur Algoritma Media Sosial

Ignatius Haryanto meminta DPR RI membentuk aturan mengenai algoritma media sosial yang dikenakan kepada seluruh perusahaan digital di Indonesia.

Akademisi Minta DPR Bentuk Regulasi Atur Algoritma Media Sosial
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto, meminta DPR RI untuk membentuk aturan mengenai algoritma media sosial yang dikenakan kepada seluruh perusahaan digital di Indonesia. Menurutnya, aturan transparansi algoritma tersebut harus dimasukkan dalam klausul aturan di Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Penyiaran.

"Jadi saya kira memang perlu ada pengaturan, dan terkait dengan pertanyaan soal algoritma, saya juga setuju bahwa algoritma harus transparan. Di pengaturan yang ada di Uni Eropa dan juga negara yang lain seperti Australia, Kanada, semacam itu pergantian algoritma diumumkan tiga bulan sebelumnya," kata Ignatius dalam rapat kerja bersama Panja Penyiaran di Ruang Komisi I DPR RI, Senin (21/7/2025).

Ignatius menilai dengan transparansi algoritma, potensi konten-konten yang tak memiliki nilai edukasi dan dianggap mengancam moral anak bangsa dapat diantisipasi di layar-layar milik masyarakat. Hingga saat ini, ketiadaan aturan terkait algoritma menjadi keluhan bagi masyarakat dan anggota DPR.

"Saya juga setuju tadi ada banyak sekali misalnya di kata-kata kasar ataupun pembicaraan yang seronok dan lain-lain yang saya kira pun risih begitu, kalau misalnya nanti anak-anak pun bisa mengakses hal-hal semacam itu," terangnya.

Dengan transparansi algoritma, perusahaan yang bergerak di lini media sosial dapat menyesuaikan diri apabila terjadi perubahan arah kebijakan di media sosial.

"Di pengaturan yang ada di Uni Eropa dan juga negara lainnya seperti Australia, Kanada, dan semacam itu, pergantian algoritma diumumkan 3 bulan sebelumnya, sehingga kemudian ada kesempatan dari platform-platform atau perusahaan-perusahaan yang ada untuk mengikuti atau menyesuaikan dengan kondisi yang ada," terangnya.

Selain itu, Ignatius juga menyoroti terbaginya kue iklan akibat munculnya platform informasi berbasis media sosial. Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya ada di Indonesia, namun juga di negara lain yang perusahaan media konvensionalnya mengalami penurunan iklan akibat bersaing dengan media sosial.

"Kalau tadi ada pertanyaan terkait dengan soal kue iklan, saya kira ini juga sesuatu yang memang bukan terjadi hanya di Indonesia, dan saya kira kita juga perlu melihat bahwa industri media ini memang perlu melakukan inovasi," tutup Ignatius.

Baca juga artikel terkait ALGORITMA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama