Menuju konten utama

Siapa Dian Rachmawan, Tersangka Pengadaan Digitalisasi SPBU?

Dian Rachmawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina dan telah ditahan KPK. Berikut profil dan rekam jejaknya.

Siapa Dian Rachmawan, Tersangka Pengadaan Digitalisasi SPBU?
Dian Rachmawan. foto/Linkedin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dian Rachmawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Penetapan Dian sebagai tersangka itu dilakukan KPK pada Selasa (4/8/2026) lalu. Berikut sosok mantan direksi PT Telkom (Persero) tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penetapan Dian Rachmawan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa. Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut bahwa Dian kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK.

Dian disebut telah terlibat dalam dugaan manipulasi pemilihan vendor proyek digitalisasi SPBU. Hal ini diduga dilakukan Dian ketika masih menjabat sebagai Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019.

Selain Dian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Keduanya adalah Weriza (WER) dan Elvizar (EL).

Weriza diidentifikasi sebagai anak buah Dian dan menjabat sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020. Sementara Elvizar merupakan pemilik PT PCS yang memenangkan tender pengadaan alat electronic data capture (EDC) bagi SPBU.

“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” tutur Taufik, dikutip dari Antara.

Profil Dian Rachmawan dan Rekam Jejaknya

Dian Rachmawan sebelumnya dikenal sebagai sosok profesional yang lama berkarier di PT Telkom (Persero). Namun, kini, perjalanan karier yang ia bangun itu hancur karena dugaan kasus korupsi yang ia lakukan.

Karier Dian di Telkom telah membentang lama. Jabatannya terus menanjak pada awal milenium 2000 hingga dekade 2020-an.

Tangga karier Dian tampak menanjak, terutama, setelah tahun 2001. Kala itu ia tercatat sebagai General Manager Interconnection & Partnership Regional II Jakarta di PT Telkom Indonesia.

Kemudian, pada 2007, Dian masuk jajaran direktur pada PT Telekomunikasi Indonesia International. Saat itu, ia didapuk menjadi direktur network operation & engineering pada anak usaha PT Telkom itu.

Di perusahaan milik negara yang berbasis di Hong Kong itu, Dian menapaki jenjang karier hingga puncak. Ia didapuk jadi direktur utama perusahaan itu pada 2011 hingga 2014.

Rekam jejak itu kemudian membuatnya ditarik kembali ke Indonesia untuk menjadi Direktur Consumer Service PT Telkom Indonesia pada 2014 hingga 2017. Jabatan ini diemban Dian sebelum ditunjuk sebagai Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia pada 2017 hingga 2019.

Setelah itu, ia dipindah ke BUMN yang lain, yakni PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo 1). Di sana, ia tercatat sebagai direktur utama pada 2019 hingga 2020.

Seturut publikasi laman Telkom, pada 2020 ia diplot menjadi komisaris utama pada PT Telkom Infrastruktur dan PT Telkom International. Dian berada di sana hingga 2021.

Namun, sejak 2025, rekam jejak Dian Rachmawan di PT Telkom rupanya ditelisik oleh KPK. Pasalnya, KPK mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi ketika Dian menjabat sebagai Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia pada 2017 hingga 2019.

Dian diduga terlibat dalam kasus korupsi manipulasi tender proyek pengadaan mesin EDC bagi SPBU milik negara. Kala itu, PT Pertamina tengah memprogramkan upaya digitalisasi skema pembelian BBM. Mesin EDC kemudian dipilih sebagai alat agar SPBU dapat melayani sistem pembayaran non-tunai.

PT Pertamina kemudian menggandeng PT Telkom dalam program ini. Di sini lah, Dian diduga terlibat tindak pidana korupsi rekayasa tender proyek.

Dian diduga telah menggunakan wewenangnya sebagai direksi bidang kerja sama antara perusahaan untuk merekayasa pemilihan vendor pengadaan mesin EDC. Ia diduga telah bekerja sama untuk merekayasa pemilihan sehingga PT PCS milik Elvizar memenangkannya.

Dalam skema rekayasa itu, Elvizar diduga meminta Dian agar anak usaha PT Telkom yang ikut dalam tender agar mengundurkan diri. Dengan demikian, PT PCS dapat menjadi satu-satunya vendor yang ikut dalam pemilihan itu.

Permintaan itu kemudian disanggupi Dian melalui anak buahnya bernama Weriza. PT PCS pun kemudian menjadi pemenang tender tersebut.

Namun, rupanya PT PCS juga diduga telah merekayasa pengerjaan proyek tersebut. Perusahaan milik tersangka Elvizar itu terindikasi telah mengadakan mesin EDC dengan spesifikasi yang tak sesuai dengan kontrak. Hal ini membuat mesin EDC yang ada di SPBU memiliki kualitas dan spesifikasi yang lebih rendah dari yang semula dijanjikan.

Kini, Elvizar, Weriza, dan Dian Rachmawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dian kini telah ditahan di Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Reporter: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar