tirto.id - Di atas kertas, jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencetak rekor dengan menyita lebih dari 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga Juli 2026. Angka tersebut melonjak dua kali lipat dibanding tahun lalu. Namun di lapangan, pasokan tembakau gelap berskala mesin justru kian masif menerobos rantai pasok kota-kota besar.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Tangerang, setidaknya sudah menggelar 445 penindakan di sepanjang Januari-Agustus 2026. Hasilnya, sebanyak 10,39 juta batang rokok ilegal tidak lolos dari pengawasan Bea Cukai Tangerang, dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar.
Sebelumnya, Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung juga melaporkan telah memusnahkan 44,7 juta batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras) ilegal.
Total nilai kedua barang kena cukai (BKC) tersebut diperkirakan mencapai Rp68,8 miliar, dengan poset kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44,6 miliar. Adapun, barang ilegal yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbagbar bersama unit vertikalnya untuk periode Agustus 2025-Juni 2026.
Bergeser ke Ibu Kota, pada Rabu (9/9/2026) lalu, Kanwil Bea Cukai Jakarta melaporkan bahwa dari 413 kali penindakan yang dilakukan, sekitar 60 juta batang rokok berhasil disita. Angka tersebut meningkat 250 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 23 juta batang rokok.
Sebuah ironi hukum, rokok ilegal tidak hanya menilap puluhan miliar potensi penerimaan negara. Tetapi juga mulai membunuh perlahan industri rumahan serta mengancam nafkah 10 juta tenaga kerja legal yang bergantung pada industri tembakau nasional.
Ancaman Nyata Bagi Penerimaan Negara dan Jutaan Tenaga Kerja
Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, dalam konferensi pers mengakui, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri tembakau legal. Sinergi dengan Kementerian Perindustrian, kata dia, menjadi krusial untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri tembakau legal, serta menjaga keberlangsungan tenaga kerja di sektor tersebut yang mencapai lebih dari 10 juta orang.
Selain itu, pengembangan pengawasan ke depan akan berbasis pada manajemen risiko, kegiatan intelijen yang lebih prudent, serta kolaborasi antarinstansi guna mengejar penerima manfaat akhir dari peredaran rokok ilegal ini.
“Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung gerakan gempur rokok ilegal, yang mensyaratkan jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi rokok ilegal," ucapnya.
Sayangnya, belum ada angka resmi yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terkait berapa banyak batang rokok ilegal yang telah ditindak hingga Agustus 2026. Namun, untuk periode Januari-Juli 2026, rokok ilegal yang disita Bea Cukai sudah mencapai 1,2 miliar batang, naik dua kali lipat dibanding periode di tahun sebelumnya yang baru sekitar 600 juta batang.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, peningkatan penindakan terjadi karena pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal oleh Bea Cukai semakin ketat.
Salah satu penindakan terbaru yang dilakukan Bea Cukai adalah pengungkapan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dalam dua kontainer via kereta kargo Surabaya-Jakarta. Rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan memiliki nilai barang sekitar Rp13,30 miliar. Pengiriman tersebut juga menjadi temuan modus baru bagi DJBC.
Rokok tersebut direncanakan dikirim ke wilayah Sumatra melalui jalur laut. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Nilai tersebut terdiri dari potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,31 miliar.
“Ya strategi dalam mencegah ini, tentunya kita tidak akan berhenti ya. Kami tidak akan berhenti karena salah satu tugas dari dari Bea Cukai itu ada adalah mengawal penerimaan negara agar dapat sesuai dengan apa yang menjadi ditargetkan oleh pemerintah," ucap Djaka.
Paradoks Efektivitas Penegakan Hukum di Lapisan Permukaan
Kendati penindakan terus dilakukan, keberadaan rokok ilegal masih tetap marak di pasaran. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, tidak memungkiri perdagangan BKC tersebut masih sangat masif.
“Ini menandakan bahwa ada permasalahan serius. Bahwa kegiatan perdagangan rokok ilegal ini masih sangat masif, yang kita harus menjadi atensi atau perhatian yang sangat serius dari kita semua,” kata dia.
Pada kesempatan terpisah, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai DJBC, Galih Elham Setiawan, menyebut rokok ilegal banyak diproduksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurutnya, kemampuan produksi rokok ilegal tersebut sejalan dengan banyaknya bahan baku rokok di kedua daerah tersebut.
Selain itu, dengan adanya dukungan bahan baku, membuat masyarakat setempat lihai membuat rokok. Namun, alih-alih berbasis industri rumahan (home industry), pembuatan rokok ilegal justru banyak dilakukan menggunakan mesin -dengan rokok yang diproduksi merupakan Sigaret Kretek Mesin.
“Nah, ini lawannya tidak semata-mata pemerintah karena nggak bayar cukai saja. Lawannya justru home industry, perusahaan rokok kecil yang mempekerjakan para pelinting, yang notabene pekerja rumahan. Itu habis pangsa pasarnya dengan rokok ilegal dari sigaret mesin ini,” jelas Galih dalam konferensi pers di Bogor, Rabu (12/8/2026) lalu.
Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai persoalan masih banyaknya peredaran rokok ilegal tidak cukup dijelaskan oleh tingginya tarif cukai maupun harga rokok legal.
Berdasarkan kajian CISDI yang dilakukan di 2024 mengenai konsumsi rokok ilegal di enam kota: Bandung, Jakarta, Makassar, Medan, Semarang, dan Surabaya, menunjukkan adanya perbedaan tingkat konsumsi rokok ilegal antarkota. Di Surabaya dan Makassar, misalnya, proporsi rokok ilegal yang ditemukan dalam survei berbasis bungkus rokok bekas mencapai lebih dari 20 persen. Sementara di kota lain angkanya jauh lebih rendah, bahkan sekitar 5 persen.
Menurut Beladenta, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa karakteristik wilayah dan rantai pasok turut menentukan kuat atau lemahnya peredaran rokok ilegal.
“Jadi kita melihat ini ada faktor supply chain-nya juga yang perlu diawasi dan ditindak lebih ketat,” kata Beladenta kepada Tirto, Senin (14/9/2026).
Surabaya, misalnya, memiliki kedekatan dengan wilayah Jawa Timur yang menjadi salah satu sentra produksi rokok. Di sisi lain, kota tersebut juga memiliki pelabuhan yang dapat menjadi bagian dari jalur distribusi antardaerah.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya aktor tertentu di balik distribusi tersebut. Beladenta menegaskan, penelitian CISDI tidak sampai mengidentifikasi siapa pihak yang mengendalikan jaringan tersebut.
Artinya, persoalan rokok ilegal tidak berhenti pada keberadaan barang di tingkat pengecer. Ada rantai pasok yang memungkinkan produk tersebut bergerak dari pusat produksi menuju berbagai daerah hingga sampai ke tangan konsumen.
Kejahatan Terorganisasi yang Belum Menyentuh Pemodal Besar

Persoalan berikutnya adalah efektivitas penindakan. Banyaknya operasi dan barang yang disita belum otomatis menunjukkan bahwa negara telah berhasil membongkar bisnis rokok ilegal.
Peneliti sekaligus dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, menilai terdapat kemungkinan penindakan lebih banyak menyentuh lapisan permukaan, seperti pengecer dan distributor kecil, sementara sumber produksi dan pemodal belum sepenuhnya tersentuh.
“Bisa karena mungkin nangkepnya atau operasinya dari permukaan, dari retail aja di masyarakat, tapi tidak di sumbernya,” ujar Abdillah kepada Tirto, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, rokok ilegal memiliki karakteristik seperti kejahatan terorganisasi karena melibatkan rantai produksi dan distribusi yang panjang. Produksi rokok menggunakan mesin dalam jumlah besar juga membutuhkan modal, bahan baku, tenaga kerja, serta jaringan distribusi.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan seharusnya tidak hanya diukur dari berapa juta atau miliar batang yang berhasil disita.
Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak produsen besar yang berhasil dibongkar, siapa pemodalnya, bagaimana jaringan distribusinya bekerja, dan apakah keuntungan yang diperoleh dari perdagangan tersebut berhasil disita negara.
“Kalau dilihat dari angka, frekuensi itu banyak, ya makanya kenyataannya rokok ilegal masih banyak beredar di mana-mana. Berarti kan tidak ada korelasi antara banyaknya penindakan dengan rokok ilegal yang beredar,” kata Abdillah.
Dengan kata lain, peningkatan penindakan dapat menunjukkan dua hal sekaligus. Di satu sisi, aparat semakin aktif melakukan pengawasan. Namun di sisi lain, tingginya jumlah penindakan juga dapat menjadi sinyal bahwa sumber masalah belum berhasil diputus.
Endusan PPATK: Pusaran Transaksi Rp11 Triliun dan Pencucian Uang
Gambaran mengenai besarnya bisnis rokok ilegal menjadi lebih jelas jika dilihat dari sisi aliran uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut setiap tahun mereka menerima permintaan informasi dari aparat penegak hukum terkait perusahaan rokok yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari pendalaman tersebut, PPATK menemukan dugaan tindak pidana lain dan menyampaikan hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada instansi berwenang. Tindak pidana yang ditemukan antara lain dugaan korupsi dan tindak pidana di bidang cukai.
Dalam analisis PPATK, aliran dana dari pengusaha maupun distributor rokok ilegal ditemukan bergerak lintas wilayah. Transaksi melibatkan pihak-pihak yang berada di berbagai kota di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara.
“Yang mana hal ini menjelaskan bahwa rokok ilegal telah menyebar ke berbagai pulau di Indonesia,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tirto, Senin (15/9/2026).
Lebih jauh, PPATK menemukan indikasi bahwa uang hasil tindak pidana di bidang cukai digunakan untuk membeli aset, termasuk sejumlah mobil mewah, dengan menggunakan nama pihak lain. Nilai perputaran dana yang dianalisis PPATK sepanjang periode transaksi 2019-2025 bahkan mencapai sekitar Rp11 triliun. Angka tersebut belum mencakup pihak-pihak yang masih dalam proses analisis.
“Dari pelanggaran tindak pidana di bidang cukai, para pengusaha rokok ilegal tersebut juga terindikasi menggunakan uang hasil tindak pidana di bidang cukai tersebut untuk dibelikan aset [khususnya beberapa mobil mewah] dengan menggunakan nama orang lain,” lanjutnya.
Angka ini memberikan dimensi lain terhadap persoalan rokok ilegal. Barang yang disita Bea Cukai hanya merupakan bagian yang terlihat dari sebuah aktivitas ekonomi yang jauh lebih besar.
Di balik jutaan batang rokok yang berpindah tangan terdapat uang yang bergerak dari distributor, pengusaha, hingga pihak-pihak lain yang terhubung dalam jaringan tersebut.
Polemik Struktur Tarif Cukai dan Solusi Sistem Melacak Jalur Distribusi
Dua personel Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan TNI AL berjaga di depan kontainer berisi barang bukti rokok ilegal asal Kamboja saat konferensi pers di Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Namun demikian, harga tetap menjadi faktor penting yang membuat rokok ilegal memiliki pasar. Abdillah menyebut disparitas harga antara rokok legal dan ilegal cukup besar sehingga konsumen memiliki insentif untuk memilih produk ilegal. Hanya saja, menurunkan harga rokok legal agar mendekati rokok ilegal.
Cukai justru memiliki fungsi untuk membuat rokok semakin tidak terjangkau sehingga konsumsi dapat ditekan. Pada saat yang sama, penerimaan cukai dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas negara, termasuk penegakan hukum.
“Jangan sampai gara-gara banyak rokok ilegal, kemudian mari kita turunkan harga rokok legal. Bukan seperti itu,” ujar Abdillah.
Eks Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mewacanakan penambahan lapisan tarif cukai dengan tujuan memberi ruang bagi rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal. Namun, CISDI justru mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat menciptakan persoalan baru.
Beladenta menilai penambahan lapisan cukai dengan tarif yang lebih rendah berpotensi mendorong konsumen melakukan downtrading, yakni berpindah dari rokok dengan harga lebih tinggi ke rokok yang lebih murah. Akibatnya, penerimaan cukai berpotensi turun sementara keterjangkauan rokok meningkat.
“Dengan menambah layer baru artinya menambah peluang untuk masuknya rokok lebih murahan,” kata Beladenta.
Bagi CISDI, persoalan lainnya adalah tidak adanya jaminan bahwa produsen rokok ilegal akan memilih masuk ke sistem legal hanya karena tersedia lapisan tarif baru. Sebab, masuk ke sistem legal tetap membuat produsen harus membayar cukai dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara selama berada di pasar ilegal, mereka dapat menghindari beban tersebut.
Karena itu, kebijakan memberikan lapisan tarif baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika pengawasan terhadap produksi dan distribusi tetap lemah.
Alih-alih hanya mengandalkan operasi penindakan, CISDI mendorong pemerintah memperkuat mekanisme pencegahan dari sisi produksi dan distribusi. Salah satunya melalui sistem track and trace yang memungkinkan pergerakan produk tembakau dilacak sejak keluar dari pabrik hingga mencapai pengecer.
“Sistem track and trace yang adalah best practice dan sudah dipraktikkan di berbagai negara. Sebenarnya, memproduksi rokok juga ini adalah suatu cara untuk mencegah, bukan menindak, tapi mencegah supaya rokok ilegal itu tidak ada. Karena dia bisa men-tracking distribusi rokok-rokok yang ada,” jelas dia.
Sistem tersebut juga dapat dikombinasikan dengan pendataan dan pengawasan terhadap mesin produksi rokok -yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
Menurut Beladenta, hal itu penting karena penelitian CISDI menunjukkan rokok ilegal yang ditemukan justru banyak berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM), bukan hanya rokok yang dibuat secara manual oleh industri rumahan.
Dengan pengawasan terhadap mesin, pemerintah dapat mengetahui siapa saja yang memiliki kapasitas produksi rokok dalam skala besar dan memastikan produksi yang dihasilkan masuk ke dalam sistem pengawasan.
"Jadi, ini memang dari hulunya yang harus diawasi. Bukan hanya tadi ya, penindakan juga sangat penting, tapi kita harus berpikir juga gimana supaya [masalah rokok ilegal] ini nggak terjadi,” tutur Beladenta.
Komitmen 'Gempur Hulu' di Bawah Kepemimpinan Menkeu Baru
Meskipun tidak menjelaskan secara detil bagaimana cara untuk memusnahkan rokok ilegal, Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara dengan tegas memerintahkan Dirjen Bea Cukai untuk serius menangani ini. Kendati, diakuinya penindakan terhadap BKC tersebut sudah masif dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
“Yang soal rokok ilegal, saya yakin Pak Djaka ada ya? Tadi Pak Djaka ada pakai baju putih, Pak. Pak Djaka gempur terus? Sepakat, ya kan?” katanya kepada Djaka yang berdiri di barisan belakang, saat memberikan keterangan pers usai dilantik.
Permintaan itu lantas disambut Djaka dengan tegas. “Siap, Pak!” ujar dia dengan suara lantang.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































