Kenaikan cukai rokok berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal. Ia sulit mengendalikan konsumsi objek cukai, sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500, kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp12,15 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi Priyono Triatmojo bersama pejabat daerah setempat membakar tumpukan rokok ilegal hasil penindakan KPPBC setempat di Jambi.
Petugas memusnahkan barang kena cukai hasil tembakau (rokok) ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (24/11).
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan rokok dan cukai rokok ilegal saat pengungkapan kasus di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta.