Menuju konten utama

Pemerintah Tindak 6,77 Juta Batang Rokok Ilegal 2 Bulan Terakhir

DJBC mencatat, jutaan batang rokok tersebut berasal dari penindakan di 157 kasus dengan total nilai barang Rp9,6 miliar selama Oktober-November 2024.

Pemerintah Tindak 6,77 Juta Batang Rokok Ilegal 2 Bulan Terakhir
Pejabat Negara yang Tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Konferensi Pers Pengungkapan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai 2024, di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak 6,77 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp9,6 miliar. Jutaan batang rokok ini berasal dari 157 kasus hasil penindakan yang dilakukan DJBC Kemenkeu pada periode Oktober-November 2024. Dari tindakan penyelundupan yang banyak dilakukan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat ini, negara berpotensi rugi hingga Rp 5,85 miliar.

Selain itu, DJBC juga telah menindak 28.525 bungkus rokok elektrik yang berasal dari 2 penindakan di Tangerang, Banten dan Jawa Barat. Adapun perkiraan nilai barang dari penindakan ini yakni sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp519 juta.

“Status perkaranya sedang dalam proses penyidikan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di acara Konferensi Pers Pengungkapan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai 2024, di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, secara kumulatif sejak Januari-November 2024, DJBC telah melakukan penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun. Mayoritas penindakan cukai yang dilakukan menyasar komoditas rokok dengan jumlah 710 juta batang. Jumlah ini lebih besar dari penindakan yang dilakukan pemerintah di sepanjang tahun 2023, yang telah menghasilkan penindakan 253,7 juta batang rokok.

“Yang ketiga di bidang Cukai adalah dilakukan penindakan 705 ribu keping pita cukai REL (Rokok Elektrik) dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) palsu dari Impor. Ini dari dua kasus penindakan yang berlokasi di Semarang dan Tangerang. Potensi kerugian dari cukai REL dan MMEA palsu ini Rp63,3 miliar,” sambung Sri Mulyani.

Di bidang Cukai, DJBC juga melakukan penindakan terhadap 67 kilogram narkotika jenis sabu, 48 ribu butir dan 7,6 kilogram narkotika jenis Metilendioksimetamfetamin (MDMA), 23 kilogram narkotika jenis ganja, 3.000 butir psikotropika jenis happy five, serta 2,28 kilogram psikotropika jenis happy water. Modus penyelundupan narkotika di antaranya adalah melalui jalur laut dan ekspedisi, maupun dikirimkan melalui barang penumpang atau ekspedisi.

“Di bidang narkoba atau narkotika ini adalah hasil bersama dengan Polri dan BNN. Jadi tidak hanya Bea Cukai sendiri,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait ROKOK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher