Menuju konten utama

Setyo Budianto Nilai KUHAP Baru Tak Mempengeruhi Kinerja KPK

KPK tetap akan melakukan kajian atas kehadiran KUHAP yang baru disetujui DPR menjadi undang-undang.

Setyo Budianto Nilai KUHAP Baru Tak Mempengeruhi Kinerja KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto, mengatakan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru disetujui DPR RI menjadi undang-undang tidak akan terlalu mempengaruhi kinerja lembaganya.

Hal ini, disampaikan oleh Setyo merespons soal adanya aturan yang menyebut bahwa saksi dalam sebuah perkara bisa didampingi oleh kuasa hukum saat diperiksa.

"Ya, menurut saya sih enggak terlalu banyak pengaruhnya ya, gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi dari pada para pihak yang diperiksa, gitu dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, gitu, enggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo saat Media Gathering bertajuk Menyambung Cerita Menegakkan Integritas di Padi Resort, Bogor, Selasa (18/11/2025).

Setyo juga merespons soal penyadapan yang tidak diatur secara jelas dalam KUHAP baru. Melainkan akan dibuat undang-undangnya secara terpisah.



"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kami pertanggungjawabkan ke Dewas, gitu, kami matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," katanya.

Lebih lanjut, Setyo juga menyebut bahwa KPK akan melakukan kajian atas KUHAP baru ini. Dia berharap adanya aturan baru tersebut, tidak mempengaruhi kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Ya, pastinya kan kami ini pelaksana gitu ya, pelaksana daripada undang-undang tersebut, gitu, tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh Biro Hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan," ujarnya.



"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," tambhannya.



Diketahui, DPR telah mengesahkan UU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa. Komisi III mengatakan, pembahasan RUU KUHAP sudah melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil.

Sebelumnya, KPK juga sempat melakukan kajian terkait RKUHAP. Sejumlah hal yang disoroti adalah terkait pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan aturan pencegahan keluar negeri.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto