Menuju konten utama

Menkum soal Masih Ada Pihak yang Tolak KUHAP Baru: Itu Biasa

Supratman mengklaim pembahasan RUU KUHAP melibatkan partisipasi publik.

Menkum soal Masih Ada Pihak yang Tolak KUHAP Baru: Itu Biasa
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersiap menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, merespons gelombang penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU.

Supratman mengklaim pembahasan RUU KUHAP melibatkan partisipasi publik.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan zoom untuk bisa memberi masukan,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Supratman menilai pro-kontra RUU KUHAP merupakan hal yang wajar. Dia pun kembali menekankan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan hak asasi manusia hingga restorative justice atau keadilan restoratif. Dia memandang hal tersebut sangat baik untuk masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas.

“Kemudian, ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan. Nah ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi,” ucapnya.

DPR RI resmi mengesahkan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Pengesahan beleid itu lewat Rapat Paripurna (rapur) DPR RI ke-8 pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini dilaksanakan usai DPR RI melakukan sejumlah rapat pembahasan di Komisi III DPR RI, serta melibatkan pemerintah hingga masyarakat sipil. Rapur dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam agenda Rapur DPR RI di Gedung DPR RI.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir. Kemudian Puan mengetuk palu sebagai tanda RUU KUHAP resmi disahkan menjadi UU.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama