tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU lewat Rapat Paripurna ke-8 pada Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dia memastikan proses penyusunan RUU KUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun lamanya, usai menjaring meaning participation atau partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan.
“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah, atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini, yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026,” kata Habiburokhman dalam Agenda Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Habiburokhman juga mengatakan, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id, serta melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian, pihaknya juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.
Kemudian, Habiburokhman menjelaskan, KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. Dia menilai KUHAP yang baru telah mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.
“Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” katanya.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” imbuhnya.
Pengesahan RUU KUHAP ini dilaksanakan usai DPR RI melakukan sejumlah rapat pembahasan di Komisi III DPR RI, serta melibatkan pemerintah hingga masyarakat sipil. Rapur dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam agenda Rapur DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa.
“Setuju,” sahut para anggota dewan yang hadir. Kemudian Puan mengetuk palu sebagai tanda RUU KUHAP resmi disahkan menjadi UU.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































