tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Pegawai Fungsional Madya Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap kargo yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo.
Meski demikian, Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka pria yang dikenal dengan panggilan Dedy Congor tidak dilakukan oleh KPK, melainkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Tetapi tadi saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (10/8/2026).
Taufik menegaskan bahwa Dedi Congor tengah diproses KPK sebelum ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
"Jadi memang ini dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan," terangnya.
Setelah polisi menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penyidikan dengan alasan tidak boleh ada objek perkara yang disidik oleh dua aparat penegak hukum.
"Kami sudah pernah sampaikan bahwa ketentuan di kami dualisme penyidikan itu kita tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain," ujarnya.
Diketahui, Ahmad Dedi atau akrab disapa dengan Dedi Congor telah menjadi tersangka oleh Polri sejak 2017. Taufik menjelaskan bahwa status tersangka Dedi masih bertahan di institusi Bhayangkara karena masih ada pengembalian berkas dari pihak Jaksa Penuntut Umum saat naik perkara.
"Nah, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan itu ditetapkan oleh Bareskrim begitu, kalau yang sekarang Dittipidkor. Jadi saat ini tetap berjalan itu karena memang update-nya informasinya kan masih ada pengembalian berkas dari pihak Jaksa Penuntut Umumnya, gitu ya," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































