Menuju konten utama

KPK Ungkap Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka oleh Kepolisian

Setelah polisi menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka, KPK untuk tidak melanjutkan proses penyidikan karena tidak boleh penyidikan dengan objek yang sama.

KPK Ungkap Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka oleh Kepolisian
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Pegawai Fungsional Madya Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap kargo yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo.

Meski demikian, Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka pria yang dikenal dengan panggilan Dedy Congor tidak dilakukan oleh KPK, melainkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Tetapi tadi saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (10/8/2026).

Taufik menegaskan bahwa Dedi Congor tengah diproses KPK sebelum ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

"Jadi memang ini dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan," terangnya.

Setelah polisi menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penyidikan dengan alasan tidak boleh ada objek perkara yang disidik oleh dua aparat penegak hukum.

"Kami sudah pernah sampaikan bahwa ketentuan di kami dualisme penyidikan itu kita tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain," ujarnya.

Diketahui, Ahmad Dedi atau akrab disapa dengan Dedi Congor telah menjadi tersangka oleh Polri sejak 2017. Taufik menjelaskan bahwa status tersangka Dedi masih bertahan di institusi Bhayangkara karena masih ada pengembalian berkas dari pihak Jaksa Penuntut Umum saat naik perkara.

"Nah, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan itu ditetapkan oleh Bareskrim begitu, kalau yang sekarang Dittipidkor. Jadi saat ini tetap berjalan itu karena memang update-nya informasinya kan masih ada pengembalian berkas dari pihak Jaksa Penuntut Umumnya, gitu ya," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher