Menuju konten utama

Duduk Perkara Aksi Pembubaran Kegiatan Ibadah di GKPI Tangerang

TII menilai insiden pembubaran ibadah di GKPI Rajeg menjadi bukti permasalahan regulasi dan pemenuhan hak beribadah masih menjadi tantangan di Indonesia.

Duduk Perkara Aksi Pembubaran Kegiatan Ibadah di GKPI Tangerang
Proses mediasi dan musyawarah antara pihak gereja dengan warga. Foto Dok. Polresta Tangerang.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Warga membubarkan secara paksa kegiatan ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026). Aksi pembubaran itu viral di media sosial setelah beredar video pernyataan warga bernama Aji Cahyono yang meminta agar pelaksanaan ibadah dibubarkan dan gereja ditutup.

Dalam video tersebut, Aji datang dengan membawa senjata tajam bersama beberapa warga. Jemaat yang hadir pun keluar dari gereja dan berusaha berdialog dengan warga. Saat itu, warga mempertanyakan mengenai izin gereja yang disebut tidak ada. Warga juga mengklaim sudah ada upaya dialog, namun pihak gereja menghiraukan permintaan untuk tak ada ibadah.

Upaya mediasi pun akhirnya dilakukan dengan menghadirkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pihak terkait. Musyawarah dan mediasi dihadiri Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan, Gugun Gumilar, serta unsur lain di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, pada malam harinya.

Kemudian, kedua pihak bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama untuk menjaga keamanan, kerukunan, dan perdamaian di tengah masyarakat.

Aji Cahyono sendiri menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat GKPI atas kejadian sebelumnya. Dia mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menyampaikan, pihaknya menerima penyelesaian secara damai dan tidak akan mempermasalahkan hal tersebut lebih lanjut. Perwakilan lainnya, Todo Nainggolan, juga mengapresiasi adanya permohonan maaf dari pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Todo berharap seluruh pihak dapat kembali menjaga kerukunan antarumat beragama.

Kemudian, kedua pihak membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu, mereka juga menyepakati bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi mencarikan tempat sementara untuk beribadah bagi sambil menunggu proses perizinan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

"Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat," kata Indra dalam keterangan yang diterima Tirto, Senin (21/9/2026).

Menurut Indra, penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik lebih luas. Dia juga menegaskan, kepolisian akan terus mengedepankan langkah persuasif serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB dan seluruh unsur terkait dalam menjaga situasi kamtibmas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama," tutur dia.

Indra menambahkan, keberagaman masyarakat merupakan bagian yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, komunikasi dan sikap saling menghormati menjadi penting dalam menyelesaikan setiap perbedaan yang muncul di tengah masyarakat. Dia pun menegaskan, negara menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan.

"Polri akan terus hadir untuk menjaga keamanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara-cara yang mengedepankan persatuan, kerukunan dan kedamaian," ujar dia.

Media Warga dan Gereja

Proses mediasi dan musyawarah antara pihak gereja dengan warga. Foto Dok. Polresta Tangerang.

Sulitnya Urus Perizinan dan Ditegakkannya Hukum

Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengecam tindakan pembubaran ibadah yang dilakukan warga dengan cara kekerasan dan ancaman. Ketum PGI, Jacky Manuputty, menilai aksi tersebut sebagai tindak pidana yang harus dituntaskan secara hukum.

Jacky menekankan, jalan damai yang disepakati di kasus GKPI Rajeg bukan solusi. Dia justru menilai kepolisian seharusnya tegas memberikan efek jera agar kejadian sama tidak terulang.

"Kami mengecam keras peristiwa pembubaran paksa ibadah GKPI di daerah Rajeg, Tangerang. Aparat harus mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang memprovokasi tindakan itu, terutama warga yang membawa golok, mengancungkannya, dan mengancam melakukan pertumpahan darah di situ," ujar Jacky saat dihubungi Tirto.

PGI, kata dia, mendukung Bupati dan Muspika yang telah memediasi dan meredakan ketegangan di sana. Namun, PGI mendorong agar kegiatan ibadah para jemaat dilindungi.

Di sisi lain, pemerintah harus menyediakan tempat alternatif untuk para pejabat beribadah selanjutnya, sambil menunggu perijinan terhadap gedung dikeluarkan.

Jacky menjelaskan, upaya merajut relasi-relasi sosial lintas iman perlu terus dilakukan untuk memperkuat kerukunan, namun aspek hukum dan undang-undang terkait penegakan kebebasan beragama dan berkeyakinan diutamakan. Sebab, tidak ada kerukunan yang sesungguhnya apabila keadilan tidak ditegakan.

Sekretaris Umum PGI, Darwin Darmawan, menambahkan, peristiwa di Rajeg tidak lepas dari sulitnya mengajukan perizinan pendirian gereja. GKPI sendiri tidak ada niat sama sekali untuk melanggar peraturan dengan tetap menggelar ibadah di saat belum adanya izin.

"Sebetulnya, kenapa beberapa gereja atau rumah ibadah tertentu tidak resmi bukan karena tidak mau atau melanggar aturan ya. Sebabnya karena memang di banyak daerah mereka mengalami kesulitan mengurus perizinan," ungkap Darwin.

Dalam kasus Rajeg, kata Darwin, pihak GKPI mengakui belum adanya izin yang dikeluarkan. Meski demikian, bukan berarti penggerudukan dengan cara mengancam menjadi dalih kelompok tertentu.

"Singkatnya memang belum ada izin sebagai tempat ibadah. Tapi itu harus dianalisa kenapa, sebab tidak mudah juga mendirikan tempat ibadah yang berizin ya. Nah, sudah sekian lama dan waktu beribadah di sana, lalu kemarin diusir begitu dengan ancaman beberapa orang," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menyatakan bahwa insiden pembubaran ibadah di GKPI Rajeg menjadi bukti bahwa permasalahan regulasi dan pemenuhan hak beribadah masih menjadi tantangan serius di tanah air.

"Terkait dengan keributan di tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia di Tangerang kemarin, ini menjadi tambahan kasus tentang permasalahan rumah ibadat di Indonesia," kata Adinda dalam keterangan tertulis.

Adinda menilai, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat masih bermasalah dan cenderung diskriminatif, khususnya terkait persyaratan administrasi berupa dukungan warga dan verifikasi. Hal tersebut kerap dijadikan celah oleh kelompok intoleran untuk melakukan penolakan hingga tindakan sewenang-wenang.

"Seharusnya dengan integritas dan willingness semua pihak, serta semangat Pancasila, tanpa ada peraturan yang lebih tinggi pun, selama kita menjalankan tugas dan benar-benar mengangkat nilai toleransi, hal ini tidak perlu terjadi. Bayangkan, Bhinneka Tunggal Ika ternyata hanya berhenti di jargon jika kasus seperti ini terus berulang," tutur Adinda.

Dia pun tetap mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengedepankan langkah mediasi belaka. Langkah penyelesaian melalui jalur hukum yang tegas tetap harus dilakukan apabila ditemukan unsur pidana maupun tindakan kekerasan dan intimidasi.

"Aparat penegak hukum harus punya perspektif HAM. Artinya tidak berhenti di hal mediasi saja, tetapi memastikan jangan sampai ada pihak yang menggunakan kekerasan dan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi itu bukan tirani mayoritas," ucap dia.

Media Warga dan Gereja

Proses mediasi dan musyawarah antara pihak gereja dengan warga. Foto Dok. Polresta Tangerang.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN IBADAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher