tirto.id - Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatra Utara oleh eks Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah sebesar Rp28 miliar mendapat titik terang. BNI akan mengembalikan semua dana tersebut secara bertahap.
Kasus ini mencuat dan viral karena dugaan yang menyebut dana yang telah digelapkan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
Awalnya, BNI tidak bersedia untuk mengembalikan dana yang mencapai puluhan miliar itu karena BNI menganggap jika nasabah melakukan investasi ke bukan produk dari BNI, sehingga bukan kewajiban BNI untuk mengganti kerugian.
Konflik ini memanas ketika pihak gereja beranggapan BNI tidak seharusnya cuci tangan karena mereka percaya melakukan investasi pada pelaku didasari informasi jika pelaku adalah kepala kas BNI Aek Nabara dan juga penarikan uang investasi dilakukan oleh pelaku dari rekening BNI gereja.
“Uangnya itu jelas ada di BNI. Tidak pernah kami memberi uang cash kepada si pelaku. Maka itu semua nampak pada rekening koran bahwa dari kas lancar di ambil uang ini,” ujar Monatar Marbun sebagai Ketua CU dikutip dari YouTube Denny Sumargo (17/4/2026).
Marbun menambahkan jika proses pemindahan uang tersebut juga tidak sesuai prosedur karena pelaku hanya menyerahkan blanko kosong BNI dan meminta tanda tangan.
“Untuk menarik harusnya di depan Teller. Kami tidak pernah memberi surat kuasa,” tegasnya.
Update Kasus BNI & Gereja Aek Nabara
BNI melalui Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan komitmen mereka untuk mengembalikan dana jemaat Gereja Aek Nabara yang digelapkan eks Kepala Kas nya sebesar Rp28 miliar secara bertahap.
"Penyelesaian [pengembalian dana] akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kami berproses dan pasti dipastikan minggu ini, Senin-Jumat di hari kerja, akan kami kembalikan," ucap Direktur Human Capital and Compliance PT BNI, Munadi Herlambang, saat konferensi pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Sebagai bagian dari penyelesaian, BNI telah mulai melakukan pengembalian dana kepada pihak korban. Tahap awal pengembalian sebesar sekitar Rp7 miliar telah direalisasikan sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada anggota Credit Union (CU) Paroki.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar 7 miliar rupiah di tahap awal, dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," imbuh Munadi.
Selain itu, BNI menyatakan bahwa sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat, dengan target penyelesaian dalam pekan berjalan, melalui mekanisme yang akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara kedua belah pihak.
"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," tutur Munadi.
Kronologi Kasus BNI & Gereja Aek Nabara
Kronologi kasus dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara bermula sejak tahun 2018 ketika seorang pegawai BNI bernama Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union (CU) Paroki St. Fransiskus Asisi.
Produk tersebut dijanjikan memberikan imbal hasil tinggi hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya.
Tertarik dengan penawaran tersebut, pengurus gereja kemudian menempatkan dana umat yang berasal dari sekitar 1.900 anggota dengan total mencapai Rp28 miliar ke dalam skema investasi tersebut, tanpa menyadari bahwa produk itu sebenarnya bukan bagian dari layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Selama beberapa tahun, transaksi berjalan tanpa terdeteksi karena seluruh aktivitas dilakukan di luar sistem resmi perbankan. Kasus ini baru terungkap pada Februari 2026 setelah pihak BNI melakukan pengawasan internal dan menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan yang tidak sesuai prosedur.
Kecurigaan semakin menguat ketika pihak gereja mencoba mencairkan dana sebesar Rp10 miliar, namun gagal dilakukan. Dari situ diketahui bahwa investasi yang ditawarkan tidak memiliki dasar resmi, serta dokumen seperti bilyet deposito diduga telah dipalsukan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian yang diterima BNI pada April 2026, total dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Dalam praktiknya, dana jemaat yang terkumpul kemudian dialihkan ke berbagai rekening pribadi milik tersangka, termasuk rekening atas nama dirinya, istrinya, serta perusahaan yang ia kendalikan.
Pihak BNI kemudian menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perusahaan, sehingga tidak terkait dengan produk atau sistem perbankan yang sah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Andi Hakim Febriansyah (AH) setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana penggelapan dana senilai Rp28 miliar.
Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat, yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menjalankan aksi penipuan terhadap pihak gereja.
Kasus ini secara resmi dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI setempat, Muhammad Camel. Namun, tidak lama setelah laporan dibuat, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AH berangkat dari Bali menuju Australia hanya dua hari setelah laporan diajukan, sehingga menyulitkan proses pemeriksaan awal oleh penyidik. Pelariannya ini memperkuat dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
Personel Polda Sumatera Utara berhasil menangkap kembali tersangka Andi Hakim Febriansyah di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026, sesaat setelah ia tiba dari Australia.
Penahanan ini menjadi titik balik dalam proses hukum karena sebelumnya aparat juga telah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka dan mengupayakan red notice dikutip Tribratanews Polri, 19 Maret 2026.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































