tirto.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong produk minuman beralkohol lokal seperti Arak Bali hingga Sopi NTT dikembangkan sebagai aset kekayaan intelektual global agar bernilai ekonomi tinggi layaknya Champagne asal Prancis atau Sake dari Jepang.
"Siapa yang tidak mengenal dalam forum-forum internasional, pertemuan kepala negara high-level maupun masyarakat-masyarakat dunia, siapa yang tidak mengenal Champagne yang berasal dari Perancis? Padahal kita juga punya minuman-minuman lokal ya yang harusnya bisa dikembangkan. Jepang punya apa namanya? Sake, ya kan? Padahal itu mirip dengan kita. Kalau Sake setahu saya itu terbuat dari beras kalau tidak salah ya," kata Supratman saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026, dikutip dari kanal YouTube DJKI Kemenkum, Rabu (5/8/2026).
Dia mengatakan, Indonesia memiliki banyak minuman beralkohol lokal seperti Jepang dan Prancis. Kata Supratman, di kampung halamannya di Soppeng, Sulawesi Selatan, terdapat sebuah minuman yang hampir mirip dengan Sake.
Potensi Besar Arak Bali, Sopi, hingga Cap Tikus

Selain itu, dia menyebut, Nusa Tenggara Timur (NTT) punya minuman khas yaitu Sopi. Kemudian, ada Arak Bali dan Cap Tikus dari Manado. Katanya, Indonesia bisa fokus pada satu minuman yang dapat menjadi khas dan bernilai ekonomi global.
"Di kampung saya, tempat kelahiran saya, di Soppeng, Sulawesi Selatan, saya sudah pernah melihat bagaimana proses pembuatan seperti Sake walaupun karena kalau Sake pasti lewat proses apa namanya itu? Fermentasi, tapi kan disuling. Di tempat- tempat lain, tapi di beberapa NTT sekarang punya Sopi, kemudian di Bali sudah punya Arak Bali, kemudian di tempat saya yang tempat besar, Manado sudah ada ya, kampung saya walaupun masih namanya dulu Cap Tikus, tapi sebenarnya sama saja. Maksud saya, kita terlalu banyak tapi tidak pernah fokus dalam satu hal, nah itu yang harus kita coba," ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak merek. Namun sayangnya, banyak UMKM yang telah mendaftarkan mereknya, namun tidak bertahan dalam proses pemasaran.
"Akhirnya mereka hanya bayar sekali. Bayangkan UMKM harus bayar Rp500.000 tapi setelah itu nilai pasarnya gak ada," tutur Supratman.
Penyusunan Rencana Induk KI Nasional 2027-2036
Pemerintah juga tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional 2027-2036. Kata Supratman, dengan banyaknya UMKM yang tidak bertahan akan dibantu dengan permodalan. Dia menyebut, jika Induk KI sesuai dengan harapan dan dapat menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) maka proses kapitalisasi akan lebih maksimal.
Sementara, Supratman mengatakan bahwa dalam perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) Indonesia hanya tercatat memiliki sekitar 70 produk indikasi geografis di pasar Eropa. Angka tersebut, berbanding jauh dengan Uni Eropa yang mencapai sekitar 200 produk.
Kata Supratman, dengan adanya angka tersebut, dia memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kemenkum, untuk memperbanyak produk indikasi geografis yang terdaftar. Hasilnya, Indonesia menjadi urutan pertama di ASEAN.
"Saya tidak bilang apa yang kita sudah hasilkan tadi itu tidak baik, tetapi bedanya kita mungkin akan mendapatkan satu kekayaan intelektual di bidang indikasi geografis boleh banyak, tapi kita tidak pernah konsisten untuk membuat satu merek tertentu, indikasi geografis tertentu, yang punya nilai ekonomis dan bisa diterima oleh dunia," tutur Supratman.
Komersialisasi Paten Riset dan Inovasi Digital
Supratman mencontohkan Belanda yang mengkomersilkan bunga tulip sebagai daya tarik wisatawan pada musim dingin. Katanya, Belanda tidak hanya menjual bunga tulip yang sebenarnya berasal dari Turki ini, tetapi juga menjual bibitnya. Dia menyebut, hal ini dapat dijadikan sebagai contoh.
Selain itu, dia juga membahas soal BRIN yang telah menghasilkan sekitar 6.000 paten. Namun, hanya 10 persen diantaranya yang dapat dikomersialisasi. Hal tersebut, sangat disayangkan lantaran paten yang telah terdaftar malah tidak memiliki manfaat ekonomi.
Kata Supratman, pihaknya juga telah mengunjungi sejumlah perguruan tinggi dan ditemukan bahwa banyak karya yang belum terdaftar paten. Padahal, dia menyebut, pendaftaran paten menjadi yang utama dalam industri ekonomi kreatif, terutama di bidang sains dan teknologi.
Dia berharap ekonomi kreatif dan inovasi di Indonesia dapat menjadi tulang punggung ekonomi, mengingat sumber daya alam seperti sawit dan hasil tambang yang kini jadi penyokong, akan habis pada suatu hari.
"Nah karena itu saya berharap lewat forum ini, kita akan merumuskan sehingga nanti ada semacam rencana induk kekayaan intelektual kita yang kita bisa hasilkan bersama dan bisa kita rumuskan," ucap Supratman.
Target Masuk Proyek Strategis Nasional (PSN)
Supratman mengatakan, Rencana Induk KI Nasional Tahun 2027-2036 akan menjadi acuan dalam menyelaraskan kebijakan, program, dan target lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat pembangunan kekayaan intelektual nasional. Dia berharap, Rencana Induk KI tersebut, dapat menjadi PSN.
Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 merupakan hasil proses pembahasan dan penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, pemerintah juga akan membentuk Tim Koordinasi Nasional KI yang bertugas mengawal pelaksanaan Rencana Induk, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan setiap kementerian dan lembaga menjalankan perannya secara terukur dan saling mendukung.
"Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional,” ujar Supratman.
Selain itu, Supratman menambahkan, forum antar kementerian lembaga yang tengah berlangsung tersebut juga membahas strategi peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan World Intellectual Property Organization (WIPO). Peningkatan peringkat Indonesia dinilai sebagai cerminan keberhasilan ekosistem inovasi nasional sehingga membutuhkan kontribusi seluruh kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya.
"Ada 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter, dan ada 100 kurang lebih cluster yang dilakukan, bagaimana kemudian ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi, itu diarahkan untuk berdampak bagi pembangunan ekonomi nasional masing- masing negara ... Dalam beberapa tahun terakhir kita bersyukur bahwa peningkatan itu semakin hari semakin baik, dan ini tidak boleh kita puas," kata Supratman.
Lebih lanjut, Supratman juga menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola hak cipta di tingkat internasional melalui usulan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Pemerintah juga berencana menyelenggarakan Global Forum on Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026 sebagai wadah memperkuat kolaborasi internasional dalam tata kelola royalti digital.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































