tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengakui kekurangan dalam upaya penyelesaian permohonan paten di kementeriannya. Dia mengaku Kementerian Hukum (Kemenkum) memiliki tunggakan (atau backlog) penyelesaian permohonan paten mencapai 100 ribu permohonan.
“Backlog penyelesaian pendaftaran paten itu kami akui ada kekurangan. Seperti yang saya bilang tadi, ada 100.000 yang sebelumnya itu saat ini berusaha untuk diselesaikan secara baik,” kata Supratman forum dialog terbuka "Pasti Ada Solusi" Episode 3 yang digelar Kementerian Hukum (Kemenkum), di gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Politikus Partai Gerindra ini pun tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dalam proses administrasi maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya.
“Kalau ternyata memang kesalahannya di Kementerian Hukum, dalam hal ini adalah Direktorat Paten atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, enggak apa-apa. Kita akui sebagai sebuah kesalahan,” akunya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, menyatakan, kendala backlog muncul karena sebagian proses sertifikasi masih memerlukan persetujuan manual dari pejabat berwenang.
"Memang sudah dilakukan transformasi digital, namun ada part-part tertentu misalnya proses sertifikasi harus click oleh pejabat ataupun petugas sertifikasi. Maka itu kita melakukan proses E-Sertifikat bulan ini kita akan segera mengimplementasikan E-Sertifikat di pendaftaran paten. Jadi otomatis, tidak ada lagi petugas click-click baru keluar sertifikat," kata Dirjen KI.
Sebelumnya, advokat spesialis kekayaan intelektual, Lusda Astri, mengadukan pengalamannya terkait klien yang berpotensi kehilangan hak aju banding atas sebuah paten akibat ketidaklengkapan data di sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum.
Lusda menjelaskan, kliennya memantau sebuah paten dengan nomor S00202307001 yang diberikan pemerintah pada 12 Januari 2024. Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Paten, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan banding atas keputusan pemberian paten ke Komisi Banding Paten, dengan batas waktu maksimal 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan.
"Pasal ini jelas menyebutkan norma waktu pengajuan banding yaitu paling lama 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi paten," kata Lusda kepada Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, Jumat (19/6/2026).
Lusda pun menjelaskan kliennya telah memantau status paten tersebut sejak Februari 2024, namun informasi lengkap baru muncul 15 bulan kemudian.
"Klien kami mengalami sendiri melakukan monitoring paten nomor S00202307001 kurang lebih 15 bulan sejak Februari 2024 hingga Mei 2025, barulah informasi di PDKI lengkap; ada nomor paten, tanggal pemberian, dan status diberi paten. Tentunya telah melewati masa 9 bulan sejak tanggal pemberian tertanggal 12 Januari 2024," kata Lusda.
Ia juga mempersoalkan terkait ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten, yang mewajibkan pemohon banding mencantumkan nomor dan tanggal surat pemberitahuan paten.
"Persyaratan nomor dan tanggal surat pemberitahuan dapat diberi paten ini mustahil dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan. Apa sebab? Karena surat pemberitahuan dapat diberi paten hanyalah diberikan oleh menteri kepada pemohon atau kuasanya," kata Lusda merujuk Pasal 58 UU Paten.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































