Menuju konten utama
Kasus Korupsi Haji

Susunan Hakim Perkara Yaqut cs, Sidang Perdana Pekan Depan

Andi mengatakan bahwa perkara ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan nomor perkara terpisah untuk masing-masing terdakwa.

Susunan Hakim Perkara Yaqut cs, Sidang Perdana Pekan Depan
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan segera menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantianti. Kemudian, Kadek Susantiani akan didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku hakim anggota. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/8/2026).

"Adapun majelis yang akan menyidangkan yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Andi mengatakan bahwa perkara ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga akan disidang di saat yang sama, yaitu mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

Pada terdakwa ini telah teregister dengan nomor perkara terpisah, yakni Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas; Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz; Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham; dan Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Diketahui, dalam kasus ini diduga telah terjadi pengondisian dalam distribusi kuota haji tambahan 2023-2024 untuk Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Yaqut dan Alex diduga menerima uang atas pengondisian kuota haji untuk pihak swasta. Sementara itu, Asrul Azis dan Ismail Adham ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap dan turut terlibat dalam pembagian kuota haji. Kedua pihak swasta ini diduga memberi uang kepada pihak Kemenag agar mendapat kuota khusus tanpa antre.

KPK juga telah mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menyatakan total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp622 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher