Menuju konten utama

Pro-Kontra Pelibatan TNI-Polri sebagai Agen Perlinsos

Kebutuhan menempatkan personel TNI-Polri sebagai agen dalam proses pendaftaran bansos dipersoalkan karena mempengaruhi profesionalisme TNI-Polri.

Pro-Kontra Pelibatan TNI-Polri sebagai Agen Perlinsos
Prajurit TNI AD mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah bakal melibatkan personel TNI-Polri sebagai agen perlindungan sosial (Perlinsos) untuk membantu masyarakat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos).

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pelibatan aparat dibutuhkan karena jumlah petugas yang melakukan pendataan masyarakat masih terbatas. Jaringan TNI-Polri dinilai dapat menjangkau warga di wilayah yang sulit mengakses layanan digital.

"Jadi kan enggak cukup. TNI-Polri, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ASN, pegawai di gunung-gunung sana, di gunung-gunung, di kampung-kampung itu, yang sulit dicapai mungkin oleh orang yang punya HP, itu TNI-Polri itu turun," tutur Luhut usai rapat soal program Perlinsos di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Luhut mengatakan TNI-Polri akan bergabung dengan sejumlah unsur lain sebagai agen Perlinsos. Mereka antara lain pegawai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pendamping desa, petugas Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pengurus RT/RW.

"Kemudian agen-agen yang membantu, TNI-Polri, kementerian/lembaga, badan, pemerintah daerah, pendamping desa, petugas PKH, dan semua menjadi agen-agen yang membantu masyarakat untuk meregistrasikan diri dalam data digitalisasi perlindungan sosial," kata Luhut.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan, pelibatan berbagai unsur tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah melakukan digitalisasi data penerima bansos. Masyarakat diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sekaligus mengusulkan atau menyanggah data penerima bantuan.

"Yang kedua, sesuai arahan Pak Presiden, kita terbuka terhadap data ini. Baru di era Pak Presiden Prabowo ini lah data dibuka, sehingga masyarakat bisa tahu kondisi data kita. Di sana diberi kesempatan untuk usul dan sanggah, maka kalau sekarang terjadi perdebatan tentang data di mana-mana, karena pemerintahnya terbuka," ujar Saifullah.

RTM percepatan perlinsos

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kelima kiri) memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama Menkomdigi Meutya Hafid (keempat kiri) dan Kepala BSSN Letnan Jenderal TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi (kiri) di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Thamrin, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Pemerintah akan meluncurkan sistem perlindungan sosial (perlinsos) berbasis digital pada Oktober 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye

Amnesty Persoalkan Pelibatan Aparat

Rencana tersebut mendatangkan kritik dari Juru Bicara Amnesty Indonesia, Haeril Halim, menilai pendataan bansos merupakan pekerjaan sipil sehingga tidak semestinya melibatkan aparat TNI-Polri.

"Bagi saya kebijakan itu pertanda rezim ini lagi-lagi menarik TNI-Polri ke dalam urusan birokrasi yang sejatinya adalah urusan sipil. Perlu saya ingatkan mandat utama TNI kan mengurus pertahanan negara, sedangkan Polri mengurus ranah keamanan dan penegakan hukum," kata Haeril kepada Tirto, Kamis (1/10/2026).

Haeril mempertanyakan kebutuhan menempatkan personel TNI-Polri sebagai agen dalam proses pendaftaran bansos.

"Tapi kenapa harus dilibatkan lagi mengurus pendataan bansos sebagai agen Perlinsos ini? Jelas hal ini mengganggu profesionalisme aparat TNI dan Polri," ujarnya.

Ia juga menyoroti interaksi langsung antara aparat berseragam dan masyarakat ketika proses pendataan dilakukan. Menurut Haeril, kondisi tersebut berpotensi menciptakan hubungan yang tidak setara ketika warga memberikan data pribadi.

"Menurut saya jelas sekali kehadiran aparat berseragam dalam pendataan sebagai agen perlinsos terhadap warga bisa menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang. Warga bisa jadi merasa terintimidasi atau tidak nyaman saat memberikan data pribadi kepada aparat militer atau polisi," katanya.

Atas pertimbangan tersebut, Amnesty meminta pemerintah membatalkan rencana pelibatan TNI-Polri.

"Kami menolak pelibatan TNI Polri untuk tugas ini karena jelas bukan bagian dari tupoksi mereka. Rencana ini harus dibatalkan," ujar Haeril.

Haeril melihat kebijakan tersebut dalam konteks perdebatan mengenai keterlibatan TNI-Polri dalam urusan sipil. Ia mengaitkannya dengan praktik Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

"Jelas sekali TNI-Polri jadi agen perlinsos ini merupakan bentuk terkini perluasan peran mereka ke ranah sipil. Ini mirip dengan praktik Dwifungsi ABRI era Orde Baru, karena militer memiliki peran sosial-politik yang menggurita kuat hingga ke tingkat desa," katanya.

Menurut Haeril, pemerintah sebaiknya memperkuat kapasitas lembaga sipil untuk menjalankan pendataan dan pelayanan perlindungan sosial.

"Saya melihat ketimbang terus mengambil jalan pintas dengan mengandalkan pendekatan komando teritorial militer dan kepolisian, seharusnya pemerintah memperkuat kapasitas institusi sipil, seperti Kementerian Sosial atau dinas kependudukan daerah untuk menjalankan program sipil ini," ujarnya.

Peringatan HUT Kodam XXII/Tambun Bungai

Prajurit TNI menampilkan parade defile di Jalan Imam Bonjol depan Kodam XXI/Tambun Bungai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (10/8/2026). Peringatan HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai dengan mengusung tema Profesionalisme Prajurit Tambun Bungai untuk NKRI tersebut dimeriahkan berbagai pertunjukan prajurit TNI diantaranya yakni defile pasukan, demonstrasi penanggulangan teror, aksi terjun payung, dan atraksi bela diri militer. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nz

Pelibatan TNI-Polri Harus Proporsional

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai pelibatan TNI-Polri dalam program Perlinsos perlu dilihat dari kebutuhan pendataan sekaligus pembagian peran antara institusi sipil dan aparat negara.

"Keterlibatan TNI-Polri dalam perlinsos saya cermati dalam kacamata relasi sipil dan militer yang harus dikelola dengan proporsional dan profesional," kata Agung kepada Tirto, Kamis (1/10/2026).

Menurut Agung, keterlibatan aparat dapat ditempatkan sebagai salah satu unsur pendukung yang sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kapasitas pihak sipil dalam menangani pendataan.

"Karena kita harus terus memperkuat sipil, apakah ASN-nya, apakah birokrat, apakah relawan surveyornya dari kalangan mungkin teman-teman mahasiswa ataupun pihak-pihak lain," ujarnya.

Ia menilai aspek pendataan perlu mendapat perhatian karena menyangkut informasi pribadi masyarakat dan menentukan akses warga terhadap program bantuan.

"Kerja-kerja pendataan semacam ini perlu dilakukan secara transparan, melibatkan semua stakeholders sipil yang punya kompetensi agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kredibel," kata Agung.

Agung juga mengingatkan keterlibatan TNI-Polri perlu memiliki batas karena program perlindungan sosial berurusan dengan hal yang sangat sensitif. Hal ini dinilai krusial mengingat tingginya persepsi minor publik terhadap survei pemerintah pascaramai isu pemutakhiran data desil yang sempat membuat sejumlah warga kehilangan akses bantuan.

"Membatasi ruang-ruang militer untuk terlibat terlalu jauh dalam ranah sipil karena perlinsos ini sangat sensitif. Bicara soal data pribadi, bagaimana kerelaan seseorang atau keluarga untuk mengisi. Terus bagaimana setelah diisi data itu memang dikelola dengan tepat," ujarnya.

Agung menambahkan, keterlibatan TNI-Polri dalam urusan sipil dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi utama masing-masing institusi. Menurutnya, TNI dan Polri tetap memiliki sejumlah fungsi utama yang membutuhkan penguatan secara berkelanjutan.

"Soal-soal mereka misalkan harus melatih kompetensi mereka di medan perang, itu kan harus selalu mereka lakukan. Dan saya khawatir kalau itu harus disela dengan aktivitas sipil yang terlalu dominan, malah bisa mengurangi kompetensi profesional mereka," ujarnya.

TNI-Polri Disebut Hanya Bantu Pendaftaran

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menjelaskan posisi TNI-Polri dalam skema tersebut. Menurut dia, agen tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bansos.

"Memang semua ASN termasuk TNI/Polri dilibatkan sebagai agen perlinsos untuk membantu mendaftarkan warga yang membutuhkan bansos/perlinsos. Peran agen hanya sebagai loket/pintu masuk pendaftaran, nanti sistem yang akan menilai kelayakan para pendaftar tersebut," kata Joko kepada Tirto, Kamis (1/10/2026).

Joko mengatakan masyarakat umum juga dapat menjadi agen. Pemerintah memperbanyak jumlah agen untuk membuka akses pendaftaran bagi warga yang kesulitan menggunakan teknologi.

"Posisinya sama seperti masyarakat umum yang bisa juga mendaftar sebagai agen perlinsos. Semakin banyak agen maka semakin banyak pintu masyarakat yang tidak mampu dan tidak bisa mengakses teknologi yang bisa dibantu," ujarnya.

Joko menambahkan agen Perlinsos bersifat sukarela dan tidak mendapatkan bayaran.

"Agen bersifat relawan, tidak mendapatkan gaji, hanya mendapatkan pahala membantu sesama," kata Joko.

APEL GELAR PASUKAN KODAM ISKANDAR MUDA DI ACEH

Prajurit TNI Kodam Iskanda Muda mengikuti apel gelar pasukan di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Baca juga artikel terkait PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher