tirto.id - Kala itu tahun 1997, Akhmad Ryan Pratama masih bocah SD. Dia bersaksi pahit, bahwa sekolahnya sempat ditutup berminggu-minggu lantaran kabut asap menyelimuti sekeliling kotanya, Balikpapan. Kabut asap itu menjadi momok infeksi akut bagi siapa pun. Tak pandang usia, kaya maupun miskin, orang-orang bisa kena penyakit pernapasan karena paru-paru penuh gas berbahaya.
Hutan di kota Ryan terbakar. Akan tetapi, yang kena dampaknya bukan cuma Balikpapan, tapi juga Samarinda, Palangkaraya, Kalimantan Utara, serta Sabah dan Serawak.
Riset Afid Nurkholis dalam “Analisis Temporal Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Tahun 1997 dan 2015” (2016) menyebut, kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan pada 1997 adalah yang terparah sepanjang sejarah—data termutakhir yang diteliti oleh Afid adalah tahun 2015. Laporan The Asahi Shimbun (23 September 2002), tidak kurang dari 6,5 juta hektar hutan dan lahan dilahap api.
Salah satu momen yang dikenang Ryan adalah Kisah Si Pongi, orangutan endemik Kalimantan (Pongo pygmaeus), jenis satwa dilindungi yang santer ditulis media massa kala itu, tertatih selamat dari kobaran jago merah.
“Si Pongi itu adalah anak orangutan yang survive atau selamat dari pembakaran hutan dan kemudian dia ditolong oleh jagawana atau penjaga hutan,” kenang Ryan, lewat tesisnya berjudul “Eksploitasi Hutan di Kalimantan Timur Pada Masa Orde Baru, 1970-1980”.
Miris, sebab tak hanya ruang hidupnya terenggut, Ryan menulis dalam tesisnya, Pongi—beberapa media menyebutnya Pony—juga dijadikan pelacur. Ia dijadikan budak seks oleh seorang "madam" dan secara rutin dipaksa melayani para pria hidung belang. Hutan Kalimantan bukan saja berdampak pada lingkungan, melainkan juga menggerus moral manusia.
Saat ini jumlah Pongo pygmaeus hanya sekitar 50.000 ekor. Habitat mereka yang dulu rimbun kini tergerus oleh deforestasi, diganti kelapa sawit dan tambang.
O. Fuller, T. C. Jessup, dan A. Salim, dalam "Loss of Forest Cover in Kalimantan, Indonesia, Since the 1977-1998 El Niño" (2003), mencatat bahwa hampir 3 juta hektare hutan Kalimantan telah hilang sejak kemarau panjang “El Niño” kurun 1997-1998. Sebagian besar wilayah deforestasi itu mencakup kawasan hutan lindung. Sejak itulah hutan Kalimantan terindikasi tak layak lagi dijadikan penangkaran dan konservasi alternatif, kecuali dilakukan strategi konservasi efektif.
Adat yang Kerap Dikambinghitamkan
Ryan juga menuliskan narasi soal puntung rokok dan praktik slash and burn. Alih-alih menginvestigasi secara serius pelaku penyebab kebakaran hutan, pemerintah Orde Baru justru mengambinghitamkan orang tak dikenal serta tradisi masyarakat setempat.
“Bagian akhir menyebut kalau yang menyebabkan terjadinya kebakaran 1997-1998 itu bukan pemilik lahan yang luasnya 1.000 hektar, tapi ada orang yang membuang puntung rokok dari bus jalan Balikpapan-Samarinda, sama orang-orang Dayak yang menggunakan teknik slash and burn membakar lahan ukuran kecil kemudian ditanami,” tulis Ryan.
Slash and burn merupakan teknik yang biasa dilakukan para peladang ketika berpindah lahan. Orang Dayak hidup bertani secara turun temurun, dengan kontur tanah Kalimantan yang tak sesubur Jawa. Mayoritas tanah Kalimantan adalah lahan gambut. Maka itu, membakar lahan adalah cara terefektif yang telah menjadi kultur dan kearifan tradisi Dayak di Kalimantan Timur.
Kata Suyadi Jelai dalam Bahan Pangan Pokok Alternatif Dan Fungsional (2020), “Teknologi ladang berpindah mendukung pemulihan kesuburan lahan secara alami dan dapat menekan populasi gulma dengan menurunnya viabilitas cadangan biji gulma dalam tanah.”
Di Kalimantan, gunung api aktif tak ada. Tiada lava yang membakar atau lahar yang menggulung sawah. Unsur hara pun diperoleh dari abu sisa pembakaran, bukan abu vulkanik yang sekonyong-konyong menyulap tanah tandus menjadi subur.
Akan tetapi, warisan tradisi itu justru kerap menjadi senjata tuduhan tak berdasar Orde Baru kepada masyarakat Dayak. Padahal, seperti halnya diabadikan oleh Mochtar Lubis dalam Berkelana dalam Rimba (1980: 6), praktik peladangan di Bumi Borneo telah dikenal sejak 10.000 tahun yang lalu.
Kendati karya Lubis merupakan rekaan fiksi, adat itu bisa ditemui dengan gampang di tanah Kalimantan. Misalnya lewat teknik “nataki” yang berkembang di Dayak Kendayan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Karena itu, jika kebakaran dituduhkan kepada mereka, orang Dayak akan menolak tegas.
“Itu bukan untuk merusak hutan! Nenek moyang kami mengajarkan bagaimana caranya membuka lahan yang aman,” kata Felisianus Kimsong, tetua adat Subsuku Gajekng di Kecamatan Salamantan, Bengkayang, sebagaimana dikutip dari National Geographic.

Begitu pula masyarakat Dayak di Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka dikenal sebagai Dayak Kenyah Lepoq Jalan, dengan akar nenek moyang dari daerah Apo Kayan.
Ilmu pembukaan lahan mereka cukup terstruktur. Sebelum melakoni slash and burn, mereka perlu mengumpulkan masyarakat guna bermusyawarah lebih dulu di Rumah Lamin. Tujuannya, menyepakati waktu yang pas dan memilih lahan yang hendak dibakar, dengan risiko seminim mungkin.
Lahan yang hendak dijadikan ladang lebih dulu dipetakan, kemudian diberi sekat agar api pembakaran tidak merembet ke lahan di luar kesepakatan. Oleh karenanya, prediksi arah angin menjadi penting. Bahkan, masyarakat harus benar-benar menjaga api dan memastikannya padam sempurna sebelum proses menugan (menanam padi).
Umumnya, pembukaan lahan berlangsung pada Mei hingga Juni. Mula-mula, lahan akan ditebas, pohon-pohon dipotong berurutan dari diameter kecil berangsur ke besar. Baru pada Agustus, masyarakat bisa melangsungkan pembakaran lahan.
Lamanya proses pembakaran tergantung musim, bisa 1-4 minggu. Jika musim penghujan, waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama. Begitu pula sebaliknya. Aturan itu sudah termaktub dalam Pasal 19 Undang-undang Adat Dayak Kenyah (UHADAK), beserta pula larangan dan denda yang mengikat.
Larangan Pemerintah yang Mengebiri Ulayat
Meski begitu, Orde Baru mencap pengetahuan ladang berpindah ala Orang Dayak terlalu boros. Itu karena proses pemulihannya memerlukan waktu setidaknya tujuh tahun. Lagi-lagi, pemerintah hanya bisa menyalahkan, tetapi tak pernah benar-benar berkaca pada perbuatannya sendiri saat melindungi korporasi pembalak hutan.
Memang, di Kalimantan, penebangan hutan untuk industri baru masif setelah abad ke-20. Namun dampaknya sudah kelewat gundul. Orde baru menyulap Kalimantan yang gondrong lebat menjadi botak.
Mongabay menyebut, antara 1973 hingga 2010, telah terjadi penebangan hutan seluas 271.819 km2. Hutan-hutan itu ditebangi untuk diambil kayu-kayu gelondongannya. Mayoritas pelakunya adalah perusahaan-perusahaan industri hasil hutan yang mendapat izin Orde Baru.
Bank Dunia menginformasikan, pada 1900, asumsi tutupan hutan alam Kalimantan masih seluas 17.500.000 hektar. Jumlah itu berkurang drastis hingga 11.111.900 hektar pada 1985. Lalu pada 1997, luas tutupan hutan itu hanya tersisa 4.707.800 hektar.
Data tersebut otomatis mematahkan tuduhan klaim Orde Baru bahwa orang Dayak adalah penyebab utama kebakaran hutan Kalimantan 1997-1998. Selama ratusan tahun ladang berpindah dilakoni, jumlah tutupan hutan Kalimantan sampai 1900 masih sangat tinggi. Itu berarti dampak ladang berpindah orang Dayak tidak menimbulkan kerusakan masif.

Namun masalahnya, tuduhan itu tak hanya terucap di mulut selama bertahun-tahun. Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan tersebut menjadikan masyarakat Dayak terkulai lemah sebab praktik berladang mereka dikebiri.
Banyak ulayat yang ditangkap tanpa ampun sejak inpres tersebut ditetapkan. Serupa teror dan histeria, lambat laun kearifan macam “nataki” mulai ditinggalkan. Walhasil, hasil panen juga terpengaruh.
Sebelum dilarang, Dayak Kenyah bisa membuka ladang sebesar satu atau dua hektar per orang. Dari sana, petani mengaku mampu mengolah seratus sampai dua ratus karung padi. Mereka juga kerap menghelat uman undrat (pesta panen) sebagai ujud syukur persembahan ibu bumi. Usai inpres diteken, sepuluh kaleng saja sudah patut disyukuri.
"Nilai belom bahadat terhadap lingkungan yang terkandung dan tercermin dalam tindakan orang Dayak memperlakukan alam sekitarnya. Upaya memanfaatkan hutan dan alam sebagai tempat memenuhi segala kebutuhan, kearifan lokal orang Dayak berdampak terhadap kebersinambungan alam dan hutan. Mereka tidak menebang pohon dengan ‘chain saw’ atau gergaji mesin dan alat berat yang mempunya daya rusak tinggi. Kearifan lokal Dayak mengajarkan mereka bagaimana memanfaatkan alam dengan baik serta tidak merusak tatanan ekosistem," tulis Linggua Sanjaya Usop, dalam Tahinting Pali: Perjuangan Masyarakat Adat dalam Mempertahan Hak Atas Tanah (2024: 149).
Penulis: Abi Mu'ammar Dzikri
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id

































