tirto.id - Seorang siswa Sekolah Rakyat (SR) Empat Lawang, Sumatra Selatan, inisial ES (13), mengalami patah tangan kanan akibat menjadi korban perundungan lima teman asramanya. Kasus ini telah dilaporkan korban ke kepolisian.
Dugaan perundungan itu terjadi di kamar asrama yang dihuni korban dan para pelaku, Kamis (10/9/2026) malam. Diketahui, SR Empat Lawang baru saja diresmikan dan sebanyak 270 siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA, baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin (7/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perundungan bermula saat terjadi keributan antar penghuni asrama ketika pembagian bantal. Salah satu terduga pelaku yang duduk di bangku SMA lantas meminta agar semuanya tenang.
Dengan nada lembut, korban lantas mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang ditegur, sementara anak-anak lain diperlakukan berbeda. Pertanyaan itu membuat pelaku kesal dan menaruh dendam.
Korban kemudian berangkat ke masjid. Sepulang dari situ, korban dicegat kelima pelaku yang terdiri dari empat siswa SMP dan satu siswa SMA di depan pintu asrama dan terjadilah perundungan.
Para pelaku menutup mata korban dengan kain lalu membantingnya ke lantai. Dalam keadaan sakit, korban kembali mendapat perlakuan kasar dari salah satu pelaku, lehernya dicekik.
Korban yang seorang diri tak bisa berbuat apa-apa. Beruntung ada satu siswa yang melihat kejadian itu dan melapor ke wali asrama hingga dilerai.
Kelima siswa yang menjadi pelaku perundungan diamankan. Sementara korban dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami patah tulang engsel di tangan kanannya. Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya.
Kepala Sekolah Rakyat Empat Lawang, Suparno, mengakui kejadian itu. Demi keselamatan dan kesehatan, pihak sekolah membawa pulang korban ke rumahnya dan diizinkan tidak mengikuti kegiatan di sekolah selama proses perawatan.
"Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut. Begitu peristiwa terjadi, Kamis malam, 10 September 2026, wali asrama segera melerai dan mengamankan anak-anak yang terlibat. Salah satu peserta didik yang mengalami luka juga segera dibawa untuk mendapatkan penanganan medis," ungkap Suparno, Selasa (15/9/2026).
Suparno mengatakan kasus ini telah masuk ke ranah hukum karena korban resmi melapor ke polisi. Pihaknya berkomitmen memastikan kondisi dan perlindungan bagi seluruh anak yang terlibat dan berkomunikasi dengan keluarga masing-masing pihak.
"Kami menghormati proses yang saat ini berlangsung dan siap memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan," kata Suparno.
Ke depan, pihak sekolah akan lebih meningkatkan pengawasan dan pengasuhan ke setiap anak didik agar peristiwa itu tak lagi terulang.
"Karena seluruh pihak yang terlibat merupakan anak di bawah umur, kami mohon pengertian teman-teman media untuk bersama-sama menjaga identitas dan kondisi psikologis mereka," kata Suparno.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Empat Lawang, Ice Apra Listiana, mengaku telah mengetahui kejadian itu. Dia menyayangkan terjadinya perundungan di lingkungan sekolah sampai korban mengalami patah tulang tangan.
"Iya betul, dan kami selaku dinas terkait sudah melakukan pendampingan dan visit ke rumah korban," kata Ice.
Ice memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban, baik psikologis maupun proses hukum. Sebab, kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke polisi.
"Keluarga korban sudah melapor ke Polres Empat Lawang dan saat ini kasusnya tengah di tangani," kata Ice.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan perundungan yang dialami korban. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci jumlah terlapor dan perkembangan terkini proses penyelidikan.
"Untuk laporannya masih diproses, nanti kita sampaikan perkembangannya," singkat Ariyanto.

Pentingnya Penyembuhan Trauma Korban Perundungan
Psikolog Klinis RSUD Siti Fatimah Sumatra Selatan, Syarkoni, mengungkapkan perundungan akan sangat berdampak bagi korban, terlebih dilakukan oleh sekelompok teman dan di lingkungan sekolah. Korban mengalami luka fisik dan tentunya akan mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.
Syarkoni menyebut luka fisik bisa saja disembuhkan dalam waktu singkat. Namun, traumatis akan memerlukan waktu lebih lama dan bisa saja psikologinya tidak seperti sedia kala jika penanganan tidak optimal.
"Korban pasti mengalami dampak baik kesehatan fisik maupun psikologi. Lukanya harus disembuhkan, lebih-lebih traumatiknya," kata Syarkoni.
Dalam banyak kasus, perundungan menyebabkan korban merasa tidak aman, hilang percaya diri, takut, depresi, cemas, bahkan tidak mau lagi masuk ke lingkungan tempat perundungan terjadi. Khawatirnya lagi, dampak buruk ini dapat berlangsung sangat lama, bisa-bisa sampai korban dewasa.
Karena itu, Syarkoni menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atau assesment terhadap korban. Dengan demikian, dapat diketahui akar masalahnya dan metode apa yang dilakukan dalam pendmpingan nantinya.
"Memang pendampingan ini tidak bisa dalam waktu singkat, butuh waktu cukup lama. Tapi jika dilakukan dengan benar, korban bisa kembali seperti semula," kata Syarkoni.
Selama pendampingan oleh tim psikolog berlangsung, orang tua juga wajib mengamati perubahan tingkah laku anak. Keluarga mesti rutin mengajak korban mengobrol santai, bermain, dan tidak memaksakan anak beraktivitas seperti biasa.
"Perlu pendekatan lebih dalam dengan korban, memberi semangat agar tetap tangguh dan berupaya bangkit dari masalah itu," kata Syarkoni.
Syarkoni mengatakan, perundungan disebabkan banyak faktor. Di lingkungan sekolah atau asrama biasanya disebabkan kurangnya pengawasan dari pengelola atau pembina terhadap penghuni asrama.
Senioritas juga menjadi faktor lain terjadinya perundungan. Apalagi pelaku dan korban masih berusia anak di bawah umur sehingga emosionalnya masih labil dalam menghadapi masalah.
"Ya bisa saja karena faktor senioritas, pelaku merasa punya kuasa lebih dari penghuni lain sehingga berani menganiaya adik-adik atau sesama penghuni asrama," kata dia.
Syarkoni tidak mempersoalkan tidak ada batasan umur bagi penghuni asrama. Hanya saja, pengawasan ekstra ketat harus dilakukan sekolah agar segala bentuk perundungan tidak terjadi.
"Kejadian ini pasti menimbulkan ketakutan bagi anak-anak lain. Ini perlu ditangani dengan baik," kata Syarkoni.
Maka dari itu, edukasi tentang perundungan dan bahayanya juga menjadi prioritas dilakukan. Setiap individu harus diberi pemahaman bahwa tindakan itu tidak dibenarkan dan akan berhadapan dengan hukum serta menimbulkan efek buruk bagi tumbuh kembang anak.
"Anak-anak dapat diajarkan bagaimana mengendalikan emosi, tidak mudah berbuat kasar, dan mengedepankan mengobrol baik-baik ketika ada masalah," kata Syarkoni.
"Dan tentunya membentuk pribadi yang sosial, menganggap semua penghuni asrama atau teman sekolah adalah saudara dan keluarga yang senasib seperjuangan," sambung Syarkoni.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































