tirto.id - MFA, seorang tenaga kontrak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran ruang rapat kantor. Polisi menjelaskan aksi MFA dipicu rasa kesal karena kerap menjadi bahan ejekan di tempat kerja.
Aksi tersebut dilatarbelakangi ejekan yang dilakukan rekan sekantor MFA dengan memotretnya secara diam-diam. Fotonya kemudian dijadikan sebuah stiker WhatsApp dan disebarkan ke grup, yang terjadi berulang kali.
Kasus ini kemudian menjadi pengingat bahwa batas antara kelakar ringan dan perundungan di era digital semakin tipis. Stiker WhatsApp yang diniatkan sekadar bercanda di grup obrolan kantor bisa berdampak fatal hingga berujung ke ranah hukum.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, menilai kejadian perundungan hingga aksi nekat membakar kantor di instansi pemerintah terbilang jarang dan mengejutkan.
Menurutnya, gesekan yang berujung perkelahian fisik atau konflik verbal hebat biasanya lebih rentan terjadi di lingkungan kerja bertekanan fisik tinggi, seperti pabrik dengan jam kerja panjang dan sistem lembur.
"Kalau di tempat-tempat kerja yang keras ya, kayak di pabrik... kadang-kadang bisa, orang bercanda jadi sungguhan kan, karena lingkungannya keras, mudah tersinggung karena capek," ujar Tadjuddin saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (13/8/2026).
Untuk lingkungan pekerjaan seperti pelayanan di Diskominfo atau instansi dinas, Tadjuddin pun menduga ada faktor pemantik lain yang sudah mengendap lama hingga MFA melakukan aksi nekatnya.
Stiker WhatsApp, kata dia, bisa jadi hanyalah puncak gunung es dari masalah pribadi atau relasi interpersonal yang tidak harmonis.
"Mungkin sudah punya problem sudah lama atau gimana. Terus kawan-kawannya buat dia stiker, oke tersinggung dia. Marah. Ya bisa jadi," kata Tadjuddin.
Tadjuddin juga menekankan meski perundungan lewat stiker amat disayangkan, tindakan merusak atau membakar kantor tetap merupakan tindak pidana murni yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Kapan Candaan Bisa Jadi Perundungan?
Lalu, sejauh mana sebuah foto stiker WhatsApp yang diniatkan sebagai bahan tertawaan dapat mengikis kesehatan mental dan dianggap sebagai tindakan cyberbullying?
Di era serba digital, stiker WhatsApp sering menjadi instrumen lelucon yang riskan. Jika stiker digunakan sebagai humor mutual dan sang objek merasa nyaman, tentu hal itu tidak otomatis tergolong perundungan.
Namun, situasinya menjadi berbahaya saat stiker dibuat dan disebarkan dari foto seseorang untuk mempermalukan, mengejek, merendahkan, atau mengundang orang lain ikut menertawakan.
Terlebih jika aksi ini dilakukan berulang meski korban sudah memperlihatkan ketidaknyamanan. Dalam konteks ini, perilaku tersebut memenuhi unsur cyberbullying atau online harassment.
"Yang membuat medium digital menjadi lebih problematik adalah audience dan persistence-nya. Kalau dulu seseorang dipermalukan di depan lima orang, sekarang satu stiker dapat beredar ke puluhan atau ratusan orang dalam hitungan detik," tutur Psikolog Klinis, Roslina Verauli, saat dihubungi reporter Tirto.
Menurut Roslina, persoalannya bukan terletak pada medium stikernya, melainkan pada cara stiker itu dimanfaatkan dan posisi sasaran dalam relasi sosial tersebut.
Sebab, tekanan sosial beruntun tanpa ruang untuk menghentikannya berisiko memicu kemarahan mendalam hingga respons emosional yang sangat intens.
Secara kumulatif, perlakuan ini bisa berdampak fatal bagi kesehatan mental. Penggunaan foto seseorang secara berulang sebagai bahan olok-olok suatu kelompok dapat menimbulkan stres berat.
"Satu stiker mungkin tampak sepele. Tetapi kalau setiap hari ada komentar, meme, stiker, mention, atau chat yang menjadikan seseorang bahan olok-olok, maka yang dialami bukan lagi satu kejadian, melainkan chronic social stress," ujar Roslina.
Untuk menghindari cyberbullying berkedok humor, Roslina menyarankan agar sebelum melempar candaan, seseorang harus memastikan tidak menyenggol kerentanan sensitif seperti fisik, status sosial, kegagalan, atau ekonomi.
Dia juga mengingatkan bahwa pertimbangan tingkat kedekatan menjadi hal penting. Sebab, humor antar-sahabat belum tentu pantas dilakukan oleh atasan atau kelompok mayoritas.
Roslina juga menekankan agar diperhatikannya perubahan ekspresi, sikap diam, atau permintaan untuk berhenti. Selain itu, dia mengingatkan bahwa mengulang hal yang disadari membuat orang lain merasa tidak nyaman sudah bukan lagi ketidaksengajaan.

Jerat Hukum PDP dan UU ITE
Dilihat dari kacamata hukum, penggunaan foto orang lain tanpa izin untuk bahan stiker WhatsApp adalah suatu hal yang terus diperdebatkan.
Pendiri PRIVASIMU sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Awaludin Marwan, menilai pembuatan dan penyebaran stiker WA menggunakan wajah seseorang dapat melanggar hukum jika tidak memiliki dasar pemprosesan data yang sah, salah satunya adalah persetujuan dari pemilik foto.
Dia pun menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah cukup jelas mengatur aspek privasi untuk penggunaan stiker WhatsApp.
"Namun, kita masih menunggu RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) diterbitkan. Dengan RPP ini pelindungan data pribadi akan jauh lebih efektif," ujar Awaludin kepada reporter Tirto.
Awaludin menambahkan, peningkatan kesadaran masyarakat terkait privasi menjadi krusial agar tindakan saling ejek digital tak berujung fatal. Menurut dia, baik pembuatan stiker tanpa izin maupun aksi pembakaran sama-sama merupakan tindakan yang salah di mata hukum.
Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, memberikan perspektif mengenai pemaknaan foto dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang PDP. Henri menjelaskan mengenai perbedaan mendasar mengenai status foto sebagai data pribadi.
"Foto itu jadi data pribadi jika keberadaannya dalam kendali si pemilik foto. Tapi kalau foto itu sudah beredar di media sosial, bukan dalam kendali pemilik foto, maka bukan lagi jadi informasi pribadi milik orang lain menurut pemahaman UU ITE. Aturan ini memang agak beda dengan UU PDP yang memasukkan foto sebagai data pribadi yang dilindungi dan harus ada consent untuk menyebarkannya," tutur Henri kepada Tirto.
Mengenai manipulasi foto menjadi stiker humor, Henri menilai pasal perundungan seperti Pasal 29 UU ITE sejatinya ditujukan untuk ancaman langsung secara pribadi, bukan untuk pola olok-olok media sosial.
Sementara, untuk Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik, batasannya kerap menjadi samar jika niat dasarnya hanya dianggap sebagai satire, kritik, atau sekadar lelucon.
Kasus stiker WhatsApp di Kukar tersebut kemudian menjadi pelajaran mahal bagi dunia kerja modern.
Etika berinternet, penghormatan atas privasi rekan sejawat, serta kepekaan emosional mutlak diperlukan agar ruang obrolan yang mulanya difungsikan sebagai sarana keakraban tidak berubah menjadi ruang perundungan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































