Menuju konten utama

Menkum: Kirim Stiker Pejabat Boleh Asal Tidak Senonoh di KUHP

Supratman meyebut, masyarakat telah mampu membedakan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan da yakin masyarakat tahu batasan.

Menkum: Kirim Stiker Pejabat Boleh Asal Tidak Senonoh di KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut masyarakat diperbolehkan untuk mengirim stiker pejabat di sosial media asalkan tidak senonoh. Hal tersebut disampaikan Supratman merespons kekhawatiran masyarakat terkait potensi jeratan pidana saat mengirimkan stiker, usai berlakunya KUHP baru.

"Kalau stiker mah, kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan? Siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasnya," kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dia menyebut, terkait penghinaan sendiri telah terdapat aturannya dalam KUHP baru. Supratman menilai bahwa masyarakat telah mampu membedakan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, gambar pejabat yang tidak senonoh akan dianggap melewati batas. Kata Supratman, kritik tetap boleh disampaikan, dia percaya bahwa masyarakat paham batasan dalam penyampaian kritik.

"Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ucap Supratman.

Dia juga mengatakan belum pernah ada tindakan yang diambil oleh pemerintah terkait dengan penyampaian kritik dari masyarakat kepada pemerintah.

"Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yaang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada," tutur Supratman.

Diketahui, KUHAP dan KUHP baru telaah berlaku sejak Jumat (2/1/2025). Dalam KUHP baru terdapat pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara.

Baca juga artikel terkait KUHP BARU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher