Menuju konten utama

Alasan MK Tolak Uji Materi soal Pasal Penghinaan Presiden

MK menilai pokok permohonan pasal penghinaan presiden yang diajukan pemohon prematur karena KUHP terbaru belum berlaku saat ini.

Alasan MK Tolak Uji Materi soal Pasal Penghinaan Presiden
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/tom.

tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 218 dan 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/2/2023) dilansir dari Antara.

Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang terdiri atas dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal itu meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Selain kedua pasal tersebut, para pemohon juga memohon kepada majelis hakim untuk menguji Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman untuk setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa UU KUHP yang digugat baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).

Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.

"Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ucap Anwar.

Baca juga artikel terkait PASAL PENGHINAAN PRESIDEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto