<em>MK dinilai belum bisa mengadili pasal penghinaan presiden di KUHPÂ baru, karena aturan tersebut belum berlaku dan berdampak di masyarakat.</em>
MK menilai pokok permohonan pasal penghinaan presiden yang diajukan pemohon prematur karena KUHP terbaru belum berlaku saat ini.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP sangat mengancam kebebasan berekspresi publik.
PKS menilai pasal penghinaan presiden dan wapres sangat karet dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.
BPIP menyebut KUHP yang berlaku saat ini adalah produk rezim kolonial. Oleh sebab itu, BPIP mendorong disahkannya KUHP yang baru.
Jokowi terus menerus mengklaim dirinya sudah berusaha bersifat terbuka dan menerima kritikan.
ICJR menilai tidak perlu ada pedoman penyampaian kritik di dalam RKUHP.
Pasal-pasal penghinaan baik terhadap presiden dinilai akan mengancam kebebasan berekspresi kendatipun terdapat pengetatan di sana sini.
Di penjelasan Pasal 218 ayat 2 RKUHP disebutkan kritik bersifat konstruktif dan memberikan alternatif maupun solusi atau dilakukan dengan cara obyektif.
Pemerintah akan menjelaskan alasan perlu memasukkan pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.
Selama ini secara empiris terbukti bahwa kritik sangat sering dianggap penghinaan. Sudah sangat jamak pengkritik justru dikriminalisasi.
Komisi III DPR dan Kemenhumham sepakat tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden di draf RKUHP yang dibahas di DPR.
Pasal Penghinaan Presiden dinilai menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berpendapat, kebebasan informasi, dan kepastian hukum.
Wamenkumham klaim draf RUU KUHP yang disosialisasikan ke 11 daerah sejak 2021 berbeda dengan draf pada 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara atas rencana pemerintah dan DPR memasukkan kembali norma penghinaan terhadap Presiden di draf RUU KUHP.
Menurut Menkumham, pasal tersebut berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP.
Penetapan tersangka penghinaan Presiden Jokowi dilakukan polisi di tengah pandemi Corona.
Aturan Polri soal penindakan penghinaan presiden dan pejabat dinilai kontraproduktif dari tujuan yang dibutuhkan masyarakat saat ini yakni: pandemi COVID-19 berakhir.
Penetapan tersangka Alimudin Baharsyah terkait unggahan di media sosial yang diduga menghina Presiden Jokowi terkait kebijakan darurat sipil dalam penanganan COVID-19.
Nasir Djamil menilai delik penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara memiliki potensi multitafsir.
Pelaku diduga menghina Risma melalui akun Facebook miliknya. Kini Zikria Dzatil ditahan kepolisian.
Peneliti ICJRÂ menilai politikus PDIP Junimart Girsang tidak bisa mempolisikan Rocky Gerung dengan pasal penghinaan presiden.
Junimart Girsang berencana akan melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian terkait pasal pengginaan terhadap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi tak keberatan apabila pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihilangkan. Namun, Komisi IIIÂ DPRÂ tetap keukeuh pasal itu tetap harus ada.
Yasonna klaim sudah memberi batasan yang detail atas definisi "menyerang harkat dan martabat" di bab penjelasan RKUHP agar pasal penghinaan presiden tak salah digunakan.
Pasal penghinaan presiden dalam KUHP warisan kolonial telah dibatalkan MK. Tapi DPRÂ dan pemerintah membangkitkannya lagi.
Pemerintah dan DPR kembali memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP per Agustus 2019. Seorang pengamat menilai ini adalah konsekuensi atas dikuasainya legislatif dan eksekutif hanya oleh satu kelompok.
Penyelesaian RKUHP masih menyisakan pasal krusial seperti pasal penghinaan presiden.
Anggota Panja RKHUP, Arsul Sani menyebut pasal penghinaan presiden sulit dihapus.
Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Instagram bernama Faisol Abod Batis yang mengunggah konten yang memuat kritik terhadap Presiden Jokowi dan Polri terkait konflik agraria.
Polisi sudah memeriksa teman-teman dari RJT, pelaku penghinaan Presiden Jokowi melalui video yang beredar beberapa waktu lalu.