Di penjelasan Pasal 218 ayat 2 RKUHP disebutkan kritik bersifat konstruktif dan memberikan alternatif maupun solusi atau dilakukan dengan cara obyektif.
Pasal Penghinaan Presiden dinilai menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berpendapat, kebebasan informasi, dan kepastian hukum.
Aturan Polri soal penindakan penghinaan presiden dan pejabat dinilai kontraproduktif dari tujuan yang dibutuhkan masyarakat saat ini yakni: pandemi COVID-19 berakhir.
Penetapan tersangka Alimudin Baharsyah terkait unggahan di media sosial yang diduga menghina Presiden Jokowi terkait kebijakan darurat sipil dalam penanganan COVID-19.