Indeks Pasal Penghinaan Presiden

Bivitri Nilai KUHP Baru Masih Ada Karakter Kolonial
Menurut Bivitri, karakter kolonial masih terlihat di KUHP baru, meski memang telah menjadikan pasal penghinaan presiden dan wapres jadi delik aduan.

Pemerintah Klaim Pasal Penghinaan Presiden Tak Bungkam Kritik
Pasal ini merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh presiden atau wapres.

Relawan Tak Bisa Adukan Penghinaan Presiden dan Wapres ke Polisi
Supratman juga menjamin pasal penghinaan ini tidak berlaku untuk penyampaian kritik terhadap presiden maupun wakil presiden.

Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Belum Berlaku, Putusan MK Tepat
MK dinilai belum bisa mengadili pasal penghinaan presiden di KUHP baru, karena aturan tersebut belum berlaku dan berdampak di masyarakat.

Alasan MK Tolak Uji Materi soal Pasal Penghinaan Presiden
MK menilai pokok permohonan pasal penghinaan presiden yang diajukan pemohon prematur karena KUHP terbaru belum berlaku saat ini.

Pengesahan RKUHP Membuat Kebebasan Sipil Semakin Terancam
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP sangat mengancam kebebasan berekspresi publik.

PKS: Cabut Pasal Penghinaan Presiden Sebelum RKUHP Disahkan
PKS menilai pasal penghinaan presiden dan wapres sangat karet dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.

BPIP: Kita Berhak Kritik Presiden, Asal Sopan
BPIP menyebut KUHP yang berlaku saat ini adalah produk rezim kolonial. Oleh sebab itu, BPIP mendorong disahkannya KUHP yang baru.

Jokowi yang Selalu Heran Kebebasan Berbicara Masih Diributkan
Jokowi terus menerus mengklaim dirinya sudah berusaha bersifat terbuka dan menerima kritikan.

ICJR: Pemerintah Tak Perlu Membuat Pedoman Kritik di RKUHP
ICJR menilai tidak perlu ada pedoman penyampaian kritik di dalam RKUHP.

Pendefinisian Kritik Presiden di RKUHP: Rakyat Berpotensi Dipidana?
Pasal-pasal penghinaan baik terhadap presiden dinilai akan mengancam kebebasan berekspresi kendatipun terdapat pengetatan di sana sini.

RKUHP Final: Kritik Presiden Harus Sertakan Solusi
Di penjelasan Pasal 218 ayat 2 RKUHP disebutkan kritik bersifat konstruktif dan memberikan alternatif maupun solusi atau dilakukan dengan cara obyektif.

Pemerintah akan Jelaskan Beda Kritik & Penghinaan Presiden di RKUHP
Pemerintah akan menjelaskan alasan perlu memasukkan pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.

Menyoal Logika DPR Ngotot Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden
Selama ini secara empiris terbukti bahwa kritik sangat sering dianggap penghinaan. Sudah sangat jamak pengkritik justru dikriminalisasi.

Hina Presiden Dibui 4,5 Tahun, ICJR: Ancaman Demokrasi dalam RKUHP
Pasal Penghinaan Presiden dinilai menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berpendapat, kebebasan informasi, dan kepastian hukum.

Wamenkumham: Draf RUU KUHP yang Disosialisasikan Bukan Versi 2019
Wamenkumham klaim draf RUU KUHP yang disosialisasikan ke 11 daerah sejak 2021 berbeda dengan draf pada 2019.

MK: Pasal Penghinaan Presiden di Draf RUU KUHP Itu Inkonstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara atas rencana pemerintah dan DPR memasukkan kembali norma penghinaan terhadap Presiden di draf RUU KUHP.

Yasonna: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP jadi Delik Aduan
Menurut Menkumham, pasal tersebut berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP.

Dua Warga Jabar Jadi Tersangka Penghinaan Presiden Jokowi
Penetapan tersangka penghinaan Presiden Jokowi dilakukan polisi di tengah pandemi Corona.

Indonesia Butuh Corona Kelar, Bukan Aturan Hina Presiden & Pejabat
Aturan Polri soal penindakan penghinaan presiden dan pejabat dinilai kontraproduktif dari tujuan yang dibutuhkan masyarakat saat ini yakni: pandemi COVID-19 berakhir.
Masuk tirto.id






