Menuju konten utama

Miliki Konten Pornografi, Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Penetapan tersangka Alimudin Baharsyah terkait unggahan di media sosial yang diduga menghina Presiden Jokowi terkait kebijakan darurat sipil dalam penanganan COVID-19.

Miliki Konten Pornografi, Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi menangkap seorang terduga penghina Presiden Jokowi melalui media sosial, Alimudin Baharsyah, 3 April 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan itu berdasar laporan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks ihwal kebijakan darurat sipil dalam penanganan COVID-19.

"Ada unsur diskriminasi ras dan etnis, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Senin (6/4/2020).

Alimudin ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP.

Berdasar hasil forensik digital, penyidik menemukan video-video berkonten pornografi. "Sehingga yang bersangkutan kami tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan Undang-undang Pornografi," kata Himawan.

Alimudin merupakan pemilik akun Twitter @alibaharsyah007, serta akun Facebook, Instagram dan YouTube atas nama Ali Baharsyah.

Petugas juga meringkus tiga rekan Alimudin yaitu HAF (39), AH (24), dan AAP (20) di lokasi penangkapan yang berada di Cipinang, Jakarta Timur, namun status mereka kini masih sebagai saksi.

Polisi menyita barang bukti dari Alimudin berupa 4 telepon seluler, 3 modem, 104 keping DVD, 11 hard disk, 5 kartu memori, 5 flashdisk, 1 laptop, 1 kamera, 2 tripod, 1 alat rekam, 2 KTP, 1 buku, 1 lampu sorot, 1 kemeja kelir pink, blazer warna hitam dan 1 topi abu-abu yang digunakan Alimudin ketika membuat konten hoaks.

Himawan menyatakan tim Siber Bareskrim telah memantau konten media sosial Alimudin sejak dua tahun lalu. Bahkan laporan terhadap pria itu telah beberapa kali dilakukan. Modus operandinya, pelaku membuat video dan mengunggah ke akun media sosial miliknya.

"Sebelumnya dilakukan pembuatan video, kemudian diunggah yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras," kata Himawan.

Unggahan itu ia sebarkan pula ke grup WhatsApp. Motif Alimudin berbuat seperti itu yakni menyebarluaskan paham yang diyakininya.

Alimudin pun mengaku unggahan dia pada 2 April 2020, pukul 04.00, bukan dia yang melakukan, tapi orang lain. Ia menduga karena ada yang mengambil alih akun Twitter miliknya. Maka ia enggan bertanggung jawab atas unggahan tersebut.

Salah satu unggahannya berbunyi:

"Harusnya rezim Jkw gak perlu ngambek sama kepala daerah yg lakukan lockdown. kan biaya ditanggung mereka sendiri. apalagi sih yang ditakutin pak? lagian Lockdown itu ajran Rasulullah, supaya virus tak menyebar."

Baca juga artikel terkait PASAL PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali