Menuju konten utama

3 Mobil & 2 Kapal Disita terkait Suap Vonis Lepas Korupsi CPO

Sebanyak tiga mobil mewah dan dua kapal yang disita Kejagung diketahui milik Ariyanto Bakri, tersangka suap vonis lepas korupsi ekspor CPO.

3 Mobil & 2 Kapal Disita terkait Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga mobil mewah dan dua kapal milik pengacara Ariyanto Bakri (AR), yang menjadi tersangka terkait suap vonis lepas (ontslag) korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi terkait kasus persetujuan ekspor CPO.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan Senin (21/4/2025) siang.

"Iya, tiga mobil. Dan kami juga mengamankan dua kapal. Dua kapal yang di Pantai Marina (Jakarta Utara)," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Dalam kasus suap vonis lepas penanganan korupsi minyak goreng, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara.

Adapun tersangka tersebut di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang diduga menerima suap saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian ada Ketua Majelis Hakim, Djuyamto (DJU); Hakim Anggota, Agam Syarief (ASB); dan Hakim Adhoc, Ali Muhtarom (AM).

Sementara empat tersangka lain adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera, Muhammad Syafei (MSY) sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group, serta Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS) sebagai pengacara.

Dalam kasus ini, para hakim diduga menerima suap dan gratifikasi untuk membuat putusan dalam kasus ekspor minyak goreng terhadap beberapa koorporasi menjadi vonis bebas.

Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar melalui Wahyu. Kemudian, Djuyamto, Agam dan Ali, menerima total suap Rp22,5 miliar, dari Arif sebagai imbalan pemberian vonis lepas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto