tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung diketahui telah mengajukan kasasi atas putusan ontslag tiga perusahaan terdakwa korupsi CPO. Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto. Ia mengatakan bahwa dalam putusan yang dijatuhkan kepada tiga perusahaan itu, belum dinyatakan inkrah karena adanya upaya hukum lanjutan dari JPU.
"Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025," ucap Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan Yanto, setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik. Dia pun memastikan bahwa proses kasasi akan berjalan secara prosedural dan tanpa intervensi.
"Apakah nanti kabul atau tidak, ya nanti kan proses persidangan di pembuktian," ucap dia.
Putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga hakim sebagai tersangka, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa ketiganya menerima uang suap bernilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto