tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan empat hakim, yang ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi vonis terdakwa korporasi korupsi CPO, diberhentikan sementara. Keempat hakim tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; serta majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan, pemberhentian sementara juga dilakukan kepada Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Yanto menjelaskan, empat hakim dan satu panitera muda itu akan diberikan sanksi ketika sudah ada putusan tetap atas tindak pidana yang disangkakan. Hal itu juga sebagai bentuk asas praduga tidak bersalah yang memang diberikan kepada para tersangka.
"Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," tutur Yanto.
Yanto menambahkan, MA pun menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik kasus ini. MA bahkan mendorohg agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.
"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional," ungkap Yanto.
Diketahui, selain penetapan tersangka lima orang tersebut, penyidik Kejagung juga menetapkan dan menahan pengacara bernama Ariyanto dan Marcella Santoso. Seluruhnya ditetapkan tersangka atas suap vonis Onslag terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher