tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa para bupati dan wali kota di Jawa Barat harus melaksanakan aturan pelarangan praktik menggalang sumbangan di jalan-jalan raya. Dedi juga mengatakan akan memberi sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh.
“Segera bupati dan wali kotanya bertindak, mengambil tindakan untuk menjaga wibawa daerahnya masing-masing. Kan itu sudah tugas bupati dan wali kota. Tapi, kalau bupati-wali kota enggak mau, gubernur turun,” kata Dedi pada wartawan di Gedung Pakuan, Selasa (15/4/2025).
Dedi juga menyebut salah satu bentuk sanksi tersebut, yakni penundaan rekomendasi penyaluran anggaran.
“Kalau bupati tidak mau membenahi apa yang gubernur persyaratkan, kami kan merekomendasi anggaran banyak, nanti anggarannya saya tidak dulu rekomendasikan sebelum itu saya bereskan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Pemprov Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota, camat, lurah, sampai kepala desa di Jawa Barat.
Surat edaran ini berlaku mulai dimulai pada Senin (14/4/2025) kemarin. Dedi Mulyadi menyebut bahwa kegiatan pungutan atas nama sumbangan, baik untuk rumah ibadah atau lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas.
"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," jelas Dedi, dikutip dari keterangan resmi.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi