Menuju konten utama

Kejagung Sita Mercy dan Bromton Terkait Suap Hakim PN Jakpus

Dalam penggeledahan tersebut, juga ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara suap hakim PN Jakpus.

Kejagung Sita Mercy dan Bromton Terkait Suap Hakim PN Jakpus
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali di tiga lokasi terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi hakim PN Jakpus atas vonis ontslag tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng. Penggeledahan tersebut dilakukan di Palembang dan Jakarta.

“Bahwa pada hari ini, tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Abdul menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara suap hakim PN Jakpus. Kemudian, penyidik Kejagung juga menyita mobil dan sepeda mewah milik tersangka.

“Di dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen, kemudian juga telah melakukan penyitaan untuk 2 unit mobil Mercedes-Benz, 1 mobil merk Honda CRV, kemudian ada 4 sepeda Bromton,” tutur Abdul.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa penggeledahan di Jakarta dilakukan di Apartemen Place Kuningan Lantai 9 unit II, Jakarta Selatan. Kemudian, penggeledahan di Palembang dilakukan di rumah Jalan Kancil Putih I, LR Puskesmas, RT 036/RW 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.

Satu lokasi lainnya hanya diberitahukan bahwa dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan kantor.

“Penggeledahan itu dilakukan terkait MSY,” ucap Harli.

Sebelumnya, diberitakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi hakim atas vonis ontslag tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng. Penetapan tersangka dilakukan terhadap Muhammad Syafei yang merupakan Social Security Legal PT Wilmar Group.

“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa M. Syafei langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi